Rabu, 19 Januari 2011

Benang Kusut APBD Kota Kupang

Oleh Fary Dj Francis
Pos Kupang, Jumat, 14 Januari 2011 | 00:32 WIB
 
BEBERAPA pekan terakhir ini masyarakat Kota Kupang mendapat tontonan yang tidak elok dengan mencuatnya konflik Pemkot versus DPRD Kota Kupang. Awalnya saya memandang hal itu sebagai dinamika demokrasi yang membawa kedua institusi tersebut ke tingkat pemahaman dan kematangan yang setara dalam peran dan tanggung jawab masing-masing. Namun saya mulai memperhatikannya secara serius ketika bertemu dengan Bung Iso (Isidorus Lilijawa, salah seorang anggota DPRD Kota Kupang) pada tanggal 4 Januari lalu di sebuah lesehan jagung bakar Jalan El Tari. Kami menghabiskan waktu sampai pukul sebelas malam mempercakapkan kemelut pembahasan APBD Kota Kupang 2011, yang menurut hemat saya, telah semakin meruncing dan berpotensi merugikan rakyat Kota Kupang.

Terlebih lagi, di tengah kemelut tersebut, Bung Iso sendiri merasa mulai diintimidasi. Tanggal 4 Januari 2011 subuh, atap rumahnya terkena lemparan batu beberapa kali, dan pagi harinya, dia menemukan mobil dinasnya di garasi tergores bebatuan. Meskipun demikian dia masih berpikir positif dan menganggap kejadian itu hanyalah ulah iseng orang mabuk. Keanehan mulai masuk dalam analisis saya ketika pada tanggal 5 Januari 2011, saya diberitahu Bung Iso bahwa pelemparan mobilnya terulang lagi pada dinihari tadi, dan memecahkan kaca belakang.  Orang ini dikenal kritis 'membaca'  arah pembangunan kota baik di kalangan Dewan sendiri maupun mitra kerjanya di pemkot.

Saya akhirnya menyimpulkan bahwa konflik yang saya anggap sebagai dinamika ternyata tidak didukung oleh fakta empirik. Karena itu saya coba mengulasnya dari sudut pandang kemanfaatan dan kemaslahatannya bagi rakyat Kota Kupang. 


Menduga-duga Penyebab Konflik
Media massa memberitakan bahwa konflik dipicu oleh tindakan Dewan yang memangkas 14  item rencana anggaran yang diajukan Pemkot Kupang dengan nilai sekitar Rp 20 miliar.  Buntutnya, Pemkot Kupang memboikot sidang pembahasan APBD. Lantas, keduanya kemudian melakukan konsultasi ke Gubernur NTT.  Melalui suratnya, Pemkot mengajukan permohonan kepada gubernur untuk mengesahkan Peraturan Walikota agar menggunakan APBD 2010 sebagai referensi untuk tahun 2011. Dan Gubernur melalui surat No. 901/KU/14/AK/2011, tanggal 4 Januari 2011 menegaskan agar pembahasan dilanjutkan.

Maka, berbagai komentar, yang pro maupun kontra bermunculan. Yang kontra beralasan bahwa situasi kebutuhan di 2011 sudah pasti berbeda dengan 2010 dan karena itu APBD-nya pun berbeda. Meskipun demikian, baik kelompok pro maupun kontra sama-sama berharap agar Dewan dan pemkot mau mengkaji substansi programnya, apakah sudah pro rakyat? (Pos Kupang Kamis 6/1/2011). 

Berkaca pada pengalaman dari konflik serupa di negeri ini, kebanyakan konflik terjadi karena rebutan 'kue APBD' yang diperparah lagi oleh ketidakpahaman mengenai kewenangan masing-masing dalam soal anggaran. Fungsi penganggaran merupakan salah satu fungsi utama Dewan. Namun demikian, Dewan harus memahami fungsi penganggaran pemda/kota, termasuk dasar dan tingkat kerja penganggarannya, sehingga ketidaksamaan persepsi fungsional tersebut dapat diminimalis.

Tujuan pengawasan Dewan dan pemda/kota di bidang penganggaran juga berbeda. Bagi pemda/kota, APBD secara fungsional merupakan instrumen pemenuhan tanggung jawab kontrak sosialnya terhadap rakyat, sebagai implikasi logis dari sistim pemilihan langsung. Sementara fungsi penganggaran dan pengawasan Dewan lebih bernuansa politis di mana setiap pilihan program dan atau kegiatan yang disetujui dalam APBD harus memperhatikan preferensi para pemilih (voters)-nya.

Implementasi fungsi penganggaran dalam penyusunan APBD telah mempertemukan ranah kewenangan antara Dewan dan pemda/kota, meskipun ada aspek tertentu yang seringkali berada di wilayah abu-abu. Akibatnya, kedua lembaga pemerintahan di daerah tersebut terjebak pada kebiasaan saling lempar tanggung jawab, berebut kewenangan atau bersama-sama menyepakati suatu penyimpangan (perselingkuhan eksekutif dan legislatif).

Sejumlah penyebab yang seringkali mengakibatkan moral hazard (yang terjadi karena memang ada maksud-maksud tertentu yang kurang baik), pada saat pembahasan APBD antara Dewan dan pemda/kota antara lain: (1) Pemda/kota terlambat menyampaikan RAPBD sehingga Dewan mengalami kesulitan menilai dan mengkritisi semua usulan; (2) RAPBD yang diusulkan menggunakan acuan 'minimal dalam penerimaan dan maksimal dalam pengeluaran'. Akibatnya, potensi penerimaan tidak tergali dengan baik, sebab jumlah penerimaan dibuat under target, sementara alokasi belanja disusun penuh dengan nilai mark up; (3) Satuan kerja yang mengusulkan anggaran lebih banyak berorientasi proyek daripada hasil. Akibatnya, usulan-usulan kegiatan antarsatuan kerja saling tumpang tindih,  terjadi duplikasi anggaran, bahkan manipulasi kegiatan rutin menjadi proyek yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.

Dari pihak Dewan; (1) Karena 'pedang' persetujuan ada di tangannya, banyak satuan kerja yang mencoba langsung melakukan pendekatan kepada Dewan. Akibatnya sistem dan mekanisme penyusunan anggaran rusak; (2) Di lingkungan Dewan sendiri sering mengemuka kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang dijadikan dasar untuk mengambil keputusan. Karena itu terjadi pembusukan dan perusakan sistem maupun mekanisme pengambilan keputusan. Ketika usulan dari Dewan tidak diakomodasi terjadilah penolakan atas usulan satker; (3) Kemauan dan kemampuan alat kelengkapan Dewan untuk belajar budget policy (yang menjadi tugas pokoknya dalam penganggaran) secara mendalam dan menyeluruh masih relatif rendah dan belum merata sehingga banyak kejahatan anggaran yang tidak terlihat dengan jeli, lolos dalam usulan. Dari serangkaian kemungkinan di atas, faktor manakah yang kiranya melatarbelakangi konflik pembahasan APBD di Kota Kupang?

Sesungguhnya kalau Dewan dan Pemkot Kupang mau melihat secara jernih substansinya, maka pembahasan APBD tidak harus berlarut-larut dan berpotensi merugikan rakyat. Bila pemangkasan 14 item itu yang memicu boikot dari pemkot, perlu dicermati mengapa pemangkasan itu dilakukan?  Mengapa pemkot getol memperjuangkannya? Apakah secara substansif 14 item tersebut untuk kepentingan rakyat? Pertanyaan ini membantu kita untuk mencari solusi yang tepat atas konflik tadi.

Penolakan legislatif terhadap KUA 2011 tidak terkait dengan benar atau salah. Karena proses penyusunan APBD adalah domain politik, bukan teknis. Jika RPJM adalah kerangka konseptual, maka KUA adalah kerangka operasionalnya. Apa yang akan dianggarkan harus dijelaskan dulu kebijakannya dalam KUA. Kebijakannya sendiri harus didasarkan pada permasalahan yang ada pada masyarakat. Bukankah sasaran dan target program/kegiatan dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi rakyat?

Nuansa politis sangat terasa dalam konflik yang semakin memanas ini. Padahal APBD 2011 disusun untuk mengatasi permasalahan yang ada dan harus diselesaikan pada 2011. Karena itu KUA 2011 harus direvisi total jika tidak menjelaskan asumsi dan permasalahan yang berkembang saat ini. Sampai kapan pun, APBD 2011 akan bermasalah karena tidak ada masalah yang hendak dipecahkan melalui sasaran dan target yang ada di KUA 2011 tersebut.

Menurut hemat saya, belajar bersama dapat menjadi alternatif solusi. Karena kita tahu, masing-masing pihak punya kepentingan berbeda terhadap APBD, berkaitan dengan 'bagi-bagi uang' dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika selama ini eksekutif mendapatkan banyak peluang mengikuti pelatihan, workshop, bimbingan teknis, maupun pendampingan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, alangkah baiknya legislatif juga diikutsertakan, karena kesetaraan dalam pemahaman dan pengetahuan di antara keduanya akan menciptakan proses checks and balances yang baik.

Di atas segalanya, sikap jujur dan transparan yang dilandasi niat baik dari Dewan dan pemkot untuk menjalankan amanat rakyat hendaklah menjadi titik temu untuk menyelesaikan konflik ini. Artinya pemkot harus bersedia mengungkapkan dengan jujur berapa sebenarnya potensi penerimaan yang ada, dialokasikan untuk apa saja, bagaimana manfaatnya bagi masyarakat, bagaimana indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan kegiatan, apakah sudah diperhitungkan secara ekonomis, adakah usaha untuk melakukan penghematan.

Dewan juga diharapkan dapat menghargai prioritas yang dipilih pemkot. Karena pemkot pasti mengacu pada visi dan misinya dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika pemkot dapat mempresentasikan program-program yang menjadi prioritas dan anggaran yang perlu dipertahankan serta Dewan dapat terbuka melihat kepentingan rakyat yang menjadi prioritas pemkot, maka masalah ini dapat teratasi dan dengan demikian benang kusut APBD 2011 ini segera terurai dengan rakyat sebagai pemenang. *

Anggota Badan Anggaran DPR RI

0 komentar:

Posting Komentar

"Silahkan Tulis Yang Ada dalam Kepala Anda"