Rabu, 08 Desember 2010

APBD Kota Kupang 2010, Antara Perempuan, Anak, Ketahanan Pangan dan Lingkungan; Warga Kota Kupang seharga Satu Ekor Kambing/Tahun

TAHUKAH Anda total perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Kupang 2010 sebesar Rp 544.602.356.989, atau mengalami kenaikan 14,38% dari APBD murni 2010? Dari jumlah tersebut, perubahan anggaran sebesar Rp 602.688.588.833, atau mengalami kenaikan 24,40% dari APBD murni 2010, sehingga  terjadi defisit sebesar Rp 58.086.231.844. Dengan PAD sebesar Rp 40.895.535.183 (7,51%) yang direncanakan dalam Pendapatan APBD 2010, Pemerintah Kota Kupang hanya berharap kucuran dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk menjawab 312 program dan 1032 kegiatan dalam tahun 2010.

Anggaran di atas sedapat mungkin hendak menjawab visi sekaligus tujuan jangka menengah Kota Kupang 2007-2012 yakni "Terwujudnya Masyarakat Kota Yang Cerdas, Beradab, Berbudaya, Sejahtera dan Berdaya Saing", di mana terdapat 335.585 orang (80.060 rumah tangga) penduduk yang terdiri dari 172.077 laki-laki serta 163.508 perempuan tersebar di 51 kelurahan (hasil SP 2010 BPS Kota Kupang). Adakah persiapan menanti ledakan laju pertambahan penduduk 3,53% per tahun, minimal 20 tahun ke depan? Dengan luas wilayah 165,81 km2, saat ini tingkat kepadatan penduduk Kota Kupang 2.024 orang per km2. Bandingkan, kepadatan penduduk NTT 94 orang/km2, dan Indonesia 128 orang/km2. Kota Kupang dengan luas wilayah 0,33% dari luas NTT, merupakan Kota berpenduduk terbanyak ketiga di NTT dan kepadatan tertinggi.

Dari data tersebut, teropong kita harusnya tertuju pada persoalan kritis berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga yang tercermin dalam 8 agenda prioritas dan sasaran pembangunan Kota Kupang 2007-2012, yaitu: pendidikan; kesehatan; perekonomian; sosial; hukum dan HAM; keamanan dan ketertiban; tata ruang, lingkungan dan infrastruktur; serta pelayanan umum.

Adakah APBD Kota Kupang secara spesifik memrioritaskan kepeduliannya pada perempuan dan anak, ketahanan pangan, dan isu lingkungan yang berkaitan dengan perubahan iklim? Ataukah justru hal-hal yang bukan agenda dan sasaran diprioritaskan? Untuk itu, bercermin dari APBD 2010, dengan keterbatasan dan kendala dalam memperoleh dokumen yang susah-susah gampang, saya mencoba memotret realitas tersebut.


APBD, Perempuan dan Anak
Dalam APBD Kota Kupang tahun 2010, dialokasikan anggaran Rp 323.326.320 (0,12%) diperuntukan bagi peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak; keserasian  kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan; serta penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak.  Data Dinkes Kota Kupang 2009, terdapat 12.233 balita, dengan 9.614 balita gizi baik, 2.432 gizi kurang dan 187 balita gizi buruk. Seandainya anggaran Rp 323.326.320 dipakai untuk memperbaiki kualitas gizi 187 anak tersebut, dan jika diasumsikan jumlah balita gizi kurang dan gizi buruk adalah 2.619, dikali dua karena bersama ibunya sehingga jumlah 5.238, maka untuk setiap ibu dan anak ini dihargai Rp. 61.727,06/jiwa/tahun.

Terkait pendidikan anak dialokasikan anggaran Rp 9.971.200.750 (3,84%), yang jika dikurangi anggaran kegiatan fisik pembangunan gedung sekolah sebesar Rp 3.610.348.000, tersisa Rp 6.360.762.750 (1,39%). Data Dinas Pendidikan Kota Kupang tahun 2009, terdapat 79.877 siswa TK hingga SMU/SMK-Sederajad. Asumsi kasar, dengan anggaran Rp 6.783.390.570 dibagi rata pada jumlah siswa, maka setiap siswa dihargai Rp 79.631,97/siswa/tahun. Dalam kaitan pendidikan anak, dialokasikan Rp 99.301.500 (0,04%) untuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan selain gaji. Jumlah guru TK, SD, SMP, SMU/SMK-Sederajad tahun 2009, sebanyak 4.285 orang, dapat diasumsikan setiap guru dihargai Rp 23.174,21/tahun.

Angka-angka ini akan menjadi lebih kecil lagi jika mempergunakan data statistik tahun 2010. Total anggaran riil yang diperuntukan bagi perempuan dan anak sebesar Rp 6.783.390.570 (2,61%) dari total belanja APBD 2010.


APBD dan Ketahanan Pangan

Dalam APBD Kota Kupang 2010, alokasi anggaran terkait ketahanan pangan sebesar Rp 7.288.902.546 (2,80%) dari total belanja. Tahun 2009, tercatat 214.500 penduduk miskin di Kota Kupang, jika anggaran di atas dibagikan, maka setiap orang miskin mendapatkan Rp 33.980,90/tahun. Selain itu dialokasikan Rp 3.933.065.156 (1,51%) untuk peningkatan perekonomian dan sebesar Rp 269.344.000 (0,10%) bagi tenaga kerja dalam program: peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja; perlindungan pengembangan ketenagakerjaan; dan pengembangan kemitraan.

Dalam LKPJ akhir tahun 2009, Walikota Kupang melaporkan tercatat 5.421 pencari kerja di Kota Kupang, dan yang terserap sebanyak 1.112 jiwa (20%). Permasalahan yang dihadapi adalah jumlah pencari kerja dan lapangan kerja tidak sebanding, rata-rata kemampuan daya serap pasar tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri selama 2000-2008 hanya mencapai 9,88%. Selain itu persoalan profesionalisme individu yang kalah bersaing dengan pasar kerja serta kontribusi urbanisasi. Bagaimana mengatasi persoalan tersebut? Apakah alokasi anggaran 1,51% dan 0,10% ini sudah cukup untuk meningkatkan profesionalisme pencari kerja guna meningkatkan ketahanan pangan keluarga? Tentu tidak, karena tenaga kerja ini hanya dihargai Rp. 19.591,65/tahun saja dari kedua jenis anggaran tersebut. Sementara pasar tenaga kerja sebagai PNS dan Pegawai Bank menjadi primadona, dan cenderung menjadi strata pekerjaan tertinggi di NTT. Dan kehebatan kita bukannya meningkatkan lapangan kerja mikro semacam home industri, tetapi dari tahun ke tahun terus meningkatkan jumlah penerimaan PNSD dan Tenaga Kontrak yang perlahan-lahan menghanyutkan para pencari kerja untuk terus bermimpi menjadi PNS.


APBD dan Lingkungan
Dalam APBD Kota Kupang tahun 2010, alokasi anggaran terkait lingkungan dan atau perubahan iklim sebesar Rp 11.099.845.326,- (4,27%) dari total belanja untuk 13 program dan khusus penanganan bencana dialokasikan sebesar Rp 161.735.500,- (0,06%), yakni untuk perbaikan rumah akibat bencana alam/sosial dan perencanaan daerah rawan bencana.

Dengan hanya mengalokasikan 4,27% dan 0,06% serta kebanggaan 3 kali Adipura dan program Kupang Green and Clean, apakah sudah cukup? Dengan laju pertumbuhan bangunan rumah tinggal, pembangunan pemukiman di daerah tangkapan air, ruko, mall dan perhotelan, bangunan monumental yang lebih cepat 1.000 kali lipat dibanding laju pertumbuhan pohon! Ataukah laju volume sampah dan limbah beracun lainnya yang berbanding lurus dengan laju pertambahan penduduk! Ataukah laju pertambahan jumlah kendaraan yang berbanding terbalik dengan lebar jalan utama dan jalur alternatif? Mari bercermin pada wilayah perkotaan lain yang mulai merasakan akibat inkonsistensi perencanaan tata ruang dan pelaksanaannya!


APBD dan Pejabat Daerah?

Dalam APBD Kota Kupang tahun 2010, alokasi belanja pegawai untuk gaji/tunjangan walikota dan wakil walikota serta anggota DPRD sebesar Rp 4.844.419.595,- (1,86%) dari total belanja APBD. Asumsi bodoh saya, dengan regulasi dan kewenangan yang ada, anggota DPRD mengalokasikan gaji Rp 4.333.295.975,- untuk jumlah 30 orang atau dihargai Rp.144.443.199/orang/tahun. Sedangkan untuk Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 511.123.620, atau Rp 255.561.810/orang/tahun. Bandingan dengan harga yang diberikan kepada warga kota! Angka ini, di luar (30 anggota DPRD) peroleh selama setahun, mulai dari anggaran rumah dinas sampai anggaran kelancaran aktivitasnya sebesar Rp 19.141.929.825 (7,36%).

Selain itu, terdapat belanja APBD sebesar Rp 12.255.074.500 (4,70%) pada pos sekretariat daerah yang mayoritas diperuntukan bagi kelancaran aktivitas walikota dan wakil walikota, untuk kegiatan: Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional (Rp 5.166.256.000) untuk ini tinggal dikurangi dengan anggaran mobil dinas yang bukan untuk berdua; Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas (Rp 271.850.000; Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor (Rp 227.500.000; Pengadaan Peralatan Gedung Kantor (Rp 593.897.400); Pengadaan Mebeler (Rp 89.100.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Jabatan (Rp 138.000.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor (Rp 330.000.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan (Rp 325.000.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional (Rp 1.763.675.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor (Rp 55.000.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Rumah Jabatan/Dinas (Rp 8.500.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor (Rp 154.400.000); Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Jabatan (Rp 200.000.000); Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas (Rp 42.000.000); Pemeliharaan PABX, Telepon (R .20.000.000); Pemeliharaan Taman (Rp 219.896.100); Sewa Rumah (Rp 161.000.000); Pembangunan sarana dan Prasarana Lainnya (Rp 157.000.000); Pemasangan Jaringan Listrik (Rp 95.000.000); Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya (Rp 44.500.000); serta Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Rp 2.162.500.000).

Total dana untuk gaji, tunjangan, kelancaran aktivitas 30 orang anggota DPRD Kota Kupang tahun 2010 adalah Rp 11.250.151.300/tahun atau Rp 375.005.043,33/orang/tahun. Sedangkan untuk walikota dan wakil walikota sebesar Rp 12.736.198.120/tahun atau Rp.6.368.099.060,-/orang/tahun.

Bagaimana APBD dengan Pembiayaan Aparat Daerah? Untuk aparat pemerintah/PNSD, belanja pegawai pada pos belanja tidak langsung yang adalah gaji dan tunjangan sebesar 14,11% dari total belanja APBD. Data BKD Kota Kupang tahun 2009 menunjukkan jumlah PNSD hanya 6.456 orang dari total jumlah penduduk Kota Kupang!

Terdapat pula anggaran untuk kelancaran aktivitas yaitu sebesar Rp 33.130.743.977 (12,75%) untuk program penunjang pelayanan administrasi, kelengkapan pelayanan kantor, sistem informasi, sistem pelaporan  dan database statistik daerah. Ada pula jenis program penataan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp 1.021.647.000 (0,39%) dan peningkatan kapasitas sumberdaya dan disiplin aparatur sebesar Rp 11.308.527.538 (4,35%) yang semuanya di luar belanja pegawai (14.11%).

Dengan jumlah PNSD Kota Kupang 6.456 orang (laki-laki 2.979 orang dan perempuan 3.477 orang), maka dana 14,11% dari Rp. 602.688.588.833,- telah habis Rp.342.761.592.746,-, plus Rp.33.130.743.977,- untuk kelancaran aktivitas dan Rp.1.021.647.000,- untuk penataan peraturan perundang-undangan, maka total anggaran untuk gaji, kelancaran aktivitas 6.456 orang PNSD Kota Kupang adalah Rp 388.222.511.261/tahun atau Rp 60.133.598,40,-/orang/tahun.

Sudah prioritaskah APBD untuk warga Kota Kupang? Bandingkan besaran anggaran untuk gaji, kelancaran aktivitas 30 anggota DPRD yaitu  Rp 375.005.043,33,-/orang/tahun; dua orang Kepala Daerah sebesar Rp 6.368.099.060,-/orang/tahun dan PNSD sebesar Rp 60.133.598,40,-/orang/tahun. Itu belum dipotong belanja pegawai dalam bentuk honor yang terselip dalam 1.032 kegiatan pada APBD tahun 2010.

Total jumlah penduduk dikurangi PNSD adalah 329.129 orang, dikurangi lagi 30 anggota DPRD dan 2 Kepala Daerah menjadi 329.097 orang. Sehingga anggaran sisa yang dipakai dan dinikmati 329.097 warga lewat pembangunan sebesar Rp 190.479.728.152,-/tahun atau hanya Rp 578.795,09/orang/tahun. Sekarang tinggal pertanyaan terakhir, bagaimana warga Kota Kupang, khususnya kaum perempuan, anak/siswa, guru, pencari kerja di Kota Kupang? Masihkah kita mau dicap miskin? Apakah kita masih mau tergantung pada alokasi APBD? Atas nama warga Kota Kupang, para wakil rakyat dan pemimpin daerah telah berjuang mengalokasikan APBD untuk pembangunan dan kenyamanan warga, tetapi dalam jumlah untuk setahun tidak lebih mahal dari harga seekor kambing? Ubahlah mimpi masa depan menjadi lebih produktif, karena hanya kita yang bisa melakukannya.*

0 komentar:

Posting Komentar

"Silahkan Tulis Yang Ada dalam Kepala Anda"