Kamis, 13 Januari 2011

Menghitung Ulang Pilihan Rakyat

Oleh Pius Rengka
Pos Kupang, Jumat, 7 Januari 2011 | 00:01 WIB
NTT, sebuah negeri nun jauh di ufuk selatan Republik Indonesia. Propinsi ini tak pernah asing dari kisah keterbelakangan, kemiskinan dan korupsi. Bahkan sejak pertama kali daerah ini berdiri sebagai propinsi, sejak itu pulalah kisah tragis dimulai. Anak-anak kampung, ibu rumah tangga, gamang menghadapi tanggung jawab hidup, karena tak pupus dari duri derita. Maka, tampak kasat mata, seolah kerangka tulang berdaging tipis yang enggan remuk dimakan musim bergerak dengan ritme yang mengerikan.

Kita bertanya, apakah kisah duka propinsi ini hanya semacam nasib ataukah semua yang telah, sedang dan mungkin akan terjadi adalah akibat tak terpisahkan dari rentetan kebijakan publik yang menjauh dari akses dan kontrol masyarakat yang hendak diurusnya? Apakah realitas sosial, politik, hukum, budaya, ataupun agama dan lain sebagainya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakatnya memang harus selalu dilihat secara kontemplatif dan kritis selayaknya sejarah peradaban (history of civilization)? Ataukah kebijakan publik yang selama ini diterapkan sekadar looking back tanpa inovasi dan kreasi, karena para pengambil kebijakan publik gagal mengelola kepentingan umum dan jangan-jangan mereka pun lahir dari konteks masyarakat gizi buruk? Lalu, propinsi dan kabupaten ideal macam manakah yang kita impikan manakala fakta warganya tak kunjung lepas dari derita? Bukankah propinsi dan kabupaten ideal itu apabila warga masyarakatnya mempunyai kemandirian yang kokoh, sehingga ia tidak hanya dipimpin oleh rezim kekuasaan yang memiliki human compassion, akan tetapi juga mempunyai kemampuan dan kemauan untuk memimpin penguasa negara serta masyarakatnya, dalam arti mendorong dan mengoreksi konstruktif para pemimpinnya untuk menjadi good leaders dan membangun masyarakatnya menuju good society?

Menilik rentetan pertanyaan itu, kita lalu berpikir tentang konsep pembangunan, yang akan selalu dibutuhkan. Yang akan sangat membantu meningkatkan kesadaran dalam menciptakan realitas yang lebih baik. Tanpa konsep, orang akan cenderung bertindak berdasarkan insting semata yang sangat diragukan keobyektivannya dan spekulatif kualitas kebenarannya. Sebaliknya, dengan konsep yang jelas orang akan bertindak berdasarkan logika dan rasionalitas yang tinggi, sehingga tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara lebih baik kepada publik yang hendak dilayaninya. Sebab pemimpin yang baik di mana pun akan senantiasa sanggup mengatasi persoalan rakyatnya.
Itulah relevansinya, mengapa demokrasi elektoral diperlukan agar rakyat cepat atau lambat sanggup memilih orang yang tepat untuk mengatasi problem hidup mereka. Meski, memang,  kita pun sadar sesadar-sadarnya, bahwa rezim demokrasi tidak selalu pasti menjamin kebaikan umum. Demokrasi hanyalah satu sistem politik pemerintahan yang jika dibandingkan dengan sistem politik lain, demokrasi relatif lebih menjanjikan. Demokrasi diperlukan agar rakyat boleh dan harus mengoreksi pemimpin-pemimpinnya.

Disadari, semenjak kemunculannya pertama kali kira-kira 5 abad sebelum tarikh Masehi dalam masa Yunani Antik di Kota Athena, demokrasi sudah menimbulkan banyak keraguan. Bukan saja para aristokrat yang merasa terancam kedudukannya oleh adanya sistem yang memungkinkan pemerintahan oleh rakyat, tetapi juga para filosof populis seperti Socrates bahkan cenderung menolaknya. Menurut filosof ini, demokrasi harus dicegah karena sistem ini memberi kemungkinan, suatu negara akan diperintah oleh orang-orang dungu, yang kebetulan mendapat banyak suara yang mendukungnya (Ignas Kleden, dalam: Demokrasi dan Distorsinya: Politik Reformasi di Indonesia, 2004). Tetapi, demokrasi sudah menjadi pilihan sejarah. Pada demokrasi itu pula kita lalu menyimpan harapan. Harapan yang disandarkan kepada proses pembangunan, karena pembangunan memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan di berbagai sektor bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun, realitas menunjuk lain. Realitas yang tampak, kesejahteraan itu hanya berpihak kepada sekelompok masyarakat tertentu yang memperoleh akses terhadap sumber-sumber perekonomian dan kekuasaan. Sedangkan sebagian besar masyarakat masih belum sepenuhnya menikmati hasil dari proses pembangunan itu, malah kerap rakyat malah menjadi korban dari proses pembangunan itu sendiri. Para penulis NTT PF menunjukkan hal itu dengan rinci dan jelas dalam pelukisan mereka tentang postur konstruksi APBD di berbagai daerah yang dianalisisnya (salah satu contoh analisis Frits Nggili tentang APBD Kota Kupang).

Dari Keputusasaan  ke Partisipasi Aktif
Mengutip Scott W. Morris (Prisma;1979; pg. 44), tiap masyarakat pada hakekatnya memiliki unsur-unsur untuk memulai suatu human development project. Sudah terbukti, di mana ada masyarakat di sana pula dijumpai kesediaan dan kebutuhan untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial yang kreatif (tulisan anggota NTT PF, Mery Jami, melukiskan hal itu dengan terang).
Prinsip yang dibangun dalam pembangunan masyarakat (khususnya masyarakat desa) ialah to help people to help themselves (menolong masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri). Jadi, tidak sekadar memberikan bantuan (apalagi kalau bantuan itu dikorup oleh imajinasi politik sempit), tetapi juga membuat mereka bisa berdiri sendiri dan memiliki harga diri. Ibaratnya, memberikan alat pancing kepada mereka sehingga dengan alat itu mereka bisa mendapatkan ikan. Dalam pembangunan masyarakat, prinsip ini juga dapat mendorong terwujudnya economic self-sufficiency dan social self dependence.

Pembangunan ekonomi yang efektif di tingkat lokal/desa sekurang-kurangnya harus didasarkan pada beberapa prinsip pokok (ibid). Pertama, masyarakat harus digambarkan sebagai suatu kesatuan ekonomi yang berdiri sendiri yang mengutamakan pengembangan ekonomi. Tanpa pengarahan ini, usaha-usaha pembangunan ekonomi akan mudah terbengkalai. Gambaran sebagaimana dikatakan Scott, merefleksikan kenyataan human being bahwa kemiskinan itu pada dirinya sendiri mengandung potensi revolusi di dalam tubuhnya sendiri untuk mengubah dirinya sendiri. Dengan kata lain, realitas kemiskinan sesungguhnya mengandung protes bahkan menyimpan energi revolusi sosial.

Kedua, usaha untuk meningkatkan peredaran uang ke dalam masyarakat harus direncanakan rinci dan jelas. Ini dilakukan untuk meningkatkan produksi bahan-bahan mentah dan menjual barang-barang ke luar daerah, membuka kesempatan kerja bagi penduduk setempat, berusaha menarik pedagang-pedagang luar ke dalam daerah, mengusahakan pinjaman-pinjaman, berusaha memperoleh dana-dana pemerintah dan bantuan barang-barang.

Ketiga, sebanyak mungkin dana dari luar dimasukkan ke dalam dan dipertahankan selama mungkin dalam masyarakat itu. Hal ini dapat dilakukan dengan mengusahakan sebanyak mungkin produksi barang-barang konsumsi dan pelayanan-pelayanan, pengembangan industri dan perdagangan setempat serta mempertinggi keterampilan penduduk.

Keempat,  dana-dana yang mengalir ke dalam dan telah dipertahankan itu, harus diedarkan secepat mungkin secara kontinyu di dalam kesatuan ekonomi setempat. Hal ini sangat penting dan menentukan, karena uang itu harus beredar terlebih dahulu berkali-kali di dalam masyarakat itu sebelum mengalir ke luar.

Kelima, walaupun masyarakat harus memperkuat sistem perekonomiannya sendiri, usaha mereka pun harus diselaraskan dengan kesatuan ekonomi yang lebih luas, di lingkungan kota, propinsi, negara dan bahkan pada taraf internasional.

Meski kelima hal di atas dilakukan secara tertib, dan katakanlah benar dengan tingkat partisipasi politik yang deliberatif (ex: musrenbang plus), tetapi arah penyelesaian masalah mendasar rakyat desa harus tetap jelas. Bahwa persoalan mendasar mereka adalah pelayanan dasar dan kesejahteraan penduduk. Penduduk melihat urgent dan penting kebutuhan pengawasan penyediaan air, memperbaiki gang-gang (proyek rabat beton di kampung-kampung), jalan dan jembatan, perkenalan penggunaan listrik di tempat umum dan rumah penduduk, mengembangkan sistem angkutan yang memadai. Hal serupa dalam konteks kesejahteraan, yaitu pelayanan kesehatan yang baik bagi semua orang. Sebuah poliklinik hendaknya difungsikan secara efektif dan kalau perlu ada pelayanan gratis untuk bantuan kebidanan. Tidak sebagaimana yang saya temukan di Kabupaten Manggarai enam bulan lalu, misalnya. Gedung puskesmas ada, tetapi pelayan kesehatannya tinggal jauh dari tempat pelayanan kesehatan itu, dan bekerja seturut suka, datang terlambat pulang lebih lekas.

Penduduk desa mengetahui bahwa melalui sistem pemeliharaan  sehari-hari mereka akan dapat mengembangkan perhatian dan daya cipta mereka sendiri untuk membangun kembali desanya. Itu berarti, intervensi pembangunan di dan ke desa akan sangat ikut menentukan model partisipasi manusia di desa.
Saya selalu berpandangan bahwa model pembangunan yang diperkenalkan di desa melalui rentetan bantuan ke desa akan ikut menentukan model dan watak partisipasi manusia di desa. Rakyat di desa juga akan segera tahu, apakah model (cara) dan jenis bantuan di desa bermotif politik electoral ataukah   bermotif pembebasan manusia dari lilitan kemiskinan. Hal itu ditentukan oleh mekanisme bantuan ke dan di desa, apakah mempraktekkan mekanisme demokratik deliberatif ataukah sekadar penuntunan kekuasaan dalam perpekstif kaum developmentalis yang gemar dipuja dan selalu bias ideologis itu.

Pola dan pertimbangan geografis juga sangat diperlukan mengingat makna luas sempitnya partisipasi rakyat. Jangan-jangan kita sudah menduga ada partisipasi rakyat hanya karena mereka telah hadir pada satu pertemuan di rumah atau kantor kepala desa, tetapi partisipasi yang sesungguhnya yang saya maksudkan di sini ialah kalau rakyat itu datang berkumpul atau mau bersidang karena mereka sendiri ingin menentukan ke arah mana bantuan itu hendak digunakan, dan mereka sendiri hendak merumuskan bagaimana mekanisme pengelolaan bantuan itu. Dengan kata lain, pengelolaan bantuan itu ditentukan oleh kaum 'intelek' kampung (catatan: Hati-hati, makna kata 'intelek' di sini karena tidak serta merta sama dan sebangun dengan orang yang kuliah sampai dapat profesor lalu serta merta kita menduga dia intelek. Menurut saya, ada juga  profesor yang sama sekali bukan seorang intelektual, tetapi tukang).

Saya membayangkan, di setiap kampung yang menerima bantuan, rakyat (laki-laki maupun perempuan) mengajukan kepentingan mereka masing-masing dalam perdebatan yang demokratis. Hasil keputusan mereka adalah produk dari mekanisme demokrasi deliberatif yang memungkinkan pudarnya keputusasaan menuju partisipasi yang aktif dan kreatif. Mengapa? Karena mereka semua kemudian menyadari bahwa pembangunan ternyata tidak hanya datang dari atas atau dari depan, tetapi pembangunan datang dari bawah atau dari belakang menuju ke ruang tengah kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Pemerintah tidak lebih tidak kurang dari sekadar pembantu khusus. Untuk ceritera serupa ini, saya sebetulnya punya kisah tentang Porto Alegre di Brasil, tempat dari mana pemain sepak bola handal yang saya suka, Ronaldinho. Kisah Porto Alegre akan saya tulis tahun 2011 sebagai pembelajaran demokratik, karena diharapkan tahun 2011 adalah tahun yang sangat strategis dalam konteks perhitungan politik pembangunan di wilayah ini. *

Aktivis/Anggota NTT Policy Forum

Selasa, 14 Desember 2010

Kritik atas Prioritas Alokasi APBD Kota Kupang 2010: Menciptakan Kota yang Nyaman untuk Pejabat

Pos Kupang, Selasa, 14 Desember 2010 | 16:57 WIB

VISI  pimpinan wilayah Kota Kupang tahun 2007-2012 adalah "Terwujudnya Masyarakat Kota yang Cerdas, Beradab, Berbudaya, Sejahtera dan Berdaya Saing". Visi ini tentunya hanya bisa dicapai bila didukung dengan komitmen anggaran yang layak dan menukik tepat target. Tulisan ini berupaya memaparkan apa yang terjadi pada anggaran dan belanja Kota Kupang tahun 2010 yang diteropong lewat aspek pemenuhan kebutuhan anak, perempuan, ketahanan pangan dan lingkungan.

Anggaran untuk Anak: Gizi dan Pendidikan

Sebagaimana diketahui, gizi merupakan aspek penting tumbuh kembang anak, para penentu masa depan wilayah. Dinkes Kota Kupang tahun 2009 melaporkan ada 2.432 balita gizi kurang dan 187 gizi buruk. Dinkes merancang program khusus untuk perbaikan gizi masyarakat, dengan alokasi anggaran hanya Rp 110 juta (0,29% dari total anggaran Dinkes). Berdasarkan standar penanganan gizi yang dikembangkan Dinkes tahun 2005, anak gizi buruk membutuhkan Rp 12.500/anak/hari selama 90 hari (Rp 1.125.000/anak). Jadi, untuk menangani 187 anak gizi buruk, dibutuhkan Rp 210.375.000. Bila keseluruhan anggaran di atas digunakan untuk menangani anak gizi buruk, maka hanya akan cukup untuk 97 (52%) anak buruk.

Untuk menangani gizi kurang, standar 2005 menetapkan Rp 12.500/anak untuk 30 hari atau total Rp 375.000/anak. Artinya untuk 2.432 anak gizi kurang, dibutuhkan anggaran Rp 912.000.000, sehingga keseluruhan anggaran program ini hanya cukup untuk menangani kebutuhan 293 (12%) anak gizi kurang.

Pemkot Kupang seringkali berbangga dengan alokasi anggaran pendidikan untuk Dinas PPO Kota Kupang yang sebesar 34,84% atau Rp 210 miliar. Dari anggaran ini, Rp 3,9 miliar dialokasikan untuk administrasi kantor dan sarana prasarana; Rp 199,6 miliar untuk gaji pegawai; Rp 3,6 miliar untuk pembangunan gedung sekolah. Dengan demikian program-program pendidikan anak usia dini, wajib belajar 9 tahun, pendidikan menengah, pendidikan non formal dan manajemen pelayanan pendidikan hanya mendapat anggaran Rp 6,36 miliar. Dengan total jumlah siswa TK, SD, SMP, SMU/SMK sederajat di Kota Kupang sebanyak 79.877 orang pada 2009, agregat alokasi per siswa hanya sebesar Rp 79.631/tahun atau Rp 6.636/siswa/bulan.

Untuk kualitas tenaga pendidik, ada alokasi anggaran sebesar Rp 99 juta untuk program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Ada 4.285 orang guru TK, SD, SMP, SMU/K sederajat di Kota Kupang pada 2009. Bila didistribusi secara rerata, maka setiap tenaga pendidik mendapat anggaran peningkatan kualitas sebesar Rp 23.174/tahun. Peningkatan kualitas guru ini mendapat alokasi jauh lebih kecil daripada alokasi untuk Lomba Olimpiade MIPA (Rp 315 juta) yang walaupun penting, tetapi adalah sebuah ironi bila mutu tenaga pendidik justru dikecilkan dalam kebijakan anggaran.

Anggaran untuk Kebutuhan Khusus Perempuan
Kebutuhan khusus perempuan dalam analisis ini mencakup beberapa sektor: kesehatan (terutama kesehatan reproduksi), pengarustamaan gender dan anak, serta pemberdayaan perempuan.
Ada Rp 167,7 juta (Dinkes) untuk peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak, yang adalah 0,37% dari keseluruhan anggaran Dinkes.  Bisa dibandingkan secara awam dengan alokasi untuk bantuan tugas belajar dan ikatan dinas, seleksi penerimaan PNS dan penempatan PNS yang dialokasikan BKD sebesar lebih dari Rp 1,3 miliar (8 kali lipat dari anggaran keselamatan ibu melahirkan). Bila ini bisa dikurangi, tentu sangat membantu perempuan miskin yang bermasalah dalam melahirkan.

Sekretariat Daerah mengalokasikan anggaran memfasilitasi pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) sebesar Rp 55,6 juta. Anggaran ini tentu diharapkan bisa makin memberdayakan perempuan,  termasuk memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, walaupun hanya setengah dari anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan monumen sebesar Rp 120 juta (Setda).

Anggaran untuk Ketahanan Pangan

Komitmen anggaran untuk ketahanan pangan diteropong lewat alokasi untuk produksi pangan dan dukungan akses pada pangan melalui penguatan ekonomi. Untuk produksi pangan, alokasi sebagian besar diberikan pada Dinas Pertanian dan Dinas Kimpraswil (terutama untuk infrastruktur). Dengan realita bahwa sebagian besar bahan pangan yang dibeli warga kota bukan produksi petani di kota, maka analisis ini lebih menekankan dukungan untuk akses pada pangan (baca: membeli), yakni dengan penciptaan lapangan kerja.

Secara total,  alokasi anggaran untuk sektor peningkatan ekonomi dalam berbagai jenis program sebesar Rp 3,9 miliar. Sementara alokasi anggaran langsung untuk penguatan UKM lewat Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp 2,36 miliar.  Lebih dari setengahnya (56%) habis untuk gaji pegawai dan 6,6% untuk keperluan administrasi kantor. Sisanya, Rp 883 juta (37,4%) yang digunakan untuk mendukung iklim wirausaha, kualitas serta kelembagaan UKM.

Tahun 2009, tercatat 5.421 pencari kerja di Kota Kupang, dan yang terserap sebanyak 1.112 jiwa (20%). Permasalahannya yaitu jumlah pencari kerja dan lapangan kerja tidak sebanding. Maka dengan alokasi hanya Rp 883 juta, tidak heran bila persoalan pengangguran di kota ini tak juga teratasi. Apalagi dibandingkan dengan alokasi untuk peningkatan kapasitas 30 orang DPRD sebesar Rp 991,6 juta, maka sederhananya, tiap pencari kerja 'dijatah' Rp 162 ribu, dan tiap anggota DPRD 'dijatah' Rp 33 juta.

Anggaran dan Lingkungan Hidup

Alokasi anggaran yang berkaitan dengan lingkungan sebesar Rp 10,5 miliar lebih untuk program: pengembangan, pengelolaan, dan konservasi sungai, danau dan sumberdaya air lainnya; pengendalian banjir; pengelolaan ruang terbuka hijau; peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran; perlindungan dan konservasi sumberdaya alam; pengembangan kinerja pengelolaan persampahan; pengelolaan ruang terbuka hijau; pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; serta pengembangan destinasi pariwisata.

Program-program kecil berpengaruhnya terhadap laju pertumbuhan bangunan, termasuk pemukiman di daerah tangkapan air, ruko dan hotel. Bangunan monumental tumbuh jauh lebih cepat daripada pohon. Volume sampah dan limbah meningkat sebanding dengan pertambahan penduduk. Tekanan terhadap lingkungan ini tentu akan mengurangi daya dukung alam atas kelangsungan hidup manusia. Mengingat laju pertumbuhan penduduk di Kota Kupang yang tergolong tinggi (3,53% per tahun), maka alokasi anggaran saat ini harus cermat mengantisipasi ledakan penduduk kota ini dalam 20 tahun kedepan.

Apa prioritasnya?
Ada Rp 4,3 miliar yang dialokasikan untuk gaji 30 orang anggota DPRD yang artinya 11 kali lipat alokasi untuk mengatasi masalah penyakit menular seperti DB dan malaria. Ke-30 orang ini mendapat rata-rata Rp 144,443 juta/orang/tahun, atau lebih tinggi daripada alokasi untuk seluruh anak gizi kurang dan gizi buruk. Bila ditambah dengan biaya kenyamanan lain seperti perawatan rumah dinas sampai biaya untuk menjamin kelancaran aktivitasnya, maka alokasi mencapai Rp 19,141 miliar. Angka ini menghabiskan 3,5% keseluruhan anggaran Kota Kupang untuk mereka yang memegang kekuasaan penentuan anggaran.

Di Sekretariat Dewan, misalnya, anggaran sebesar Rp 1,5 miliar dialokasikan untuk rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah (baca: perjalanan dinas), Rp 991 juta untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, Rp 540 juta untuk urusan kendaraan dinas, serta Rp 510 juta untuk rapat paripurna. Belum lagi biaya untuk rumah, pakaian seragam, pemeliharaan kesehatan, sampai bahan bacaan.

Di Sekretariat Daerah, ada Rp 12,225 miliar untuk kelancaran tugas pejabat eksekutif. Pengadaan kendaraan dinas/operasional diberikan Rp 5,1 miliar, peningkatan pelayanan kedinasan Walikota dan Wakil Walikota dialokasikan Rp 2,1 miliar, pemeliharaan rutin mobil (jabatan dan dinas) sebesar Rp 2,088 miliar.

Untuk membayar gaji dan tunjangan 6.456 orang PNS, APBD 2010 menghabiskan Rp 342,7 miliar. Jadi gaji dan tunjangan 1,9% warga kota ini menghabiskan 14,11% total anggaran.

Penutup

Demikianlah sebagian kecil potret APBD Kota Kupang. Setelah para pejabat memrioritaskan kenyamanan dan kemewahan atas nama 'pelayanan', barulah diberi alokasi seadanya untuk warga biasa. Sehingga, setelah dipotong biaya-biaya kenyamanan dan kemewahan tersebut, warga biasa secara rerata hanya mendapat Rp 578 ribu/tahunnya. Jauh langit dengan bumi dibandingkan para 'pelayan'-nya.

Bila hal seperti ini terus terjadi, maka Kota Kupang akan bertumbuh menjadi kota yang makin nyaman bagi pejabat dan makin tidak nyaman bagi warga biasa. Sudah saatnya warga biasa turut mengontrol alokasi biaya yang benar-benar mencerminkan visi Kota Kupang yang cerdas, beradab, berbudaya dan berdaya saing! *

Rabu, 08 Desember 2010

APBD Kota Kupang 2010, Antara Perempuan, Anak, Ketahanan Pangan dan Lingkungan; Warga Kota Kupang seharga Satu Ekor Kambing/Tahun

TAHUKAH Anda total perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Kupang 2010 sebesar Rp 544.602.356.989, atau mengalami kenaikan 14,38% dari APBD murni 2010? Dari jumlah tersebut, perubahan anggaran sebesar Rp 602.688.588.833, atau mengalami kenaikan 24,40% dari APBD murni 2010, sehingga  terjadi defisit sebesar Rp 58.086.231.844. Dengan PAD sebesar Rp 40.895.535.183 (7,51%) yang direncanakan dalam Pendapatan APBD 2010, Pemerintah Kota Kupang hanya berharap kucuran dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk menjawab 312 program dan 1032 kegiatan dalam tahun 2010.

Anggaran di atas sedapat mungkin hendak menjawab visi sekaligus tujuan jangka menengah Kota Kupang 2007-2012 yakni "Terwujudnya Masyarakat Kota Yang Cerdas, Beradab, Berbudaya, Sejahtera dan Berdaya Saing", di mana terdapat 335.585 orang (80.060 rumah tangga) penduduk yang terdiri dari 172.077 laki-laki serta 163.508 perempuan tersebar di 51 kelurahan (hasil SP 2010 BPS Kota Kupang). Adakah persiapan menanti ledakan laju pertambahan penduduk 3,53% per tahun, minimal 20 tahun ke depan? Dengan luas wilayah 165,81 km2, saat ini tingkat kepadatan penduduk Kota Kupang 2.024 orang per km2. Bandingkan, kepadatan penduduk NTT 94 orang/km2, dan Indonesia 128 orang/km2. Kota Kupang dengan luas wilayah 0,33% dari luas NTT, merupakan Kota berpenduduk terbanyak ketiga di NTT dan kepadatan tertinggi.

Dari data tersebut, teropong kita harusnya tertuju pada persoalan kritis berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga yang tercermin dalam 8 agenda prioritas dan sasaran pembangunan Kota Kupang 2007-2012, yaitu: pendidikan; kesehatan; perekonomian; sosial; hukum dan HAM; keamanan dan ketertiban; tata ruang, lingkungan dan infrastruktur; serta pelayanan umum.

Adakah APBD Kota Kupang secara spesifik memrioritaskan kepeduliannya pada perempuan dan anak, ketahanan pangan, dan isu lingkungan yang berkaitan dengan perubahan iklim? Ataukah justru hal-hal yang bukan agenda dan sasaran diprioritaskan? Untuk itu, bercermin dari APBD 2010, dengan keterbatasan dan kendala dalam memperoleh dokumen yang susah-susah gampang, saya mencoba memotret realitas tersebut.


APBD, Perempuan dan Anak
Dalam APBD Kota Kupang tahun 2010, dialokasikan anggaran Rp 323.326.320 (0,12%) diperuntukan bagi peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak; keserasian  kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan; serta penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak.  Data Dinkes Kota Kupang 2009, terdapat 12.233 balita, dengan 9.614 balita gizi baik, 2.432 gizi kurang dan 187 balita gizi buruk. Seandainya anggaran Rp 323.326.320 dipakai untuk memperbaiki kualitas gizi 187 anak tersebut, dan jika diasumsikan jumlah balita gizi kurang dan gizi buruk adalah 2.619, dikali dua karena bersama ibunya sehingga jumlah 5.238, maka untuk setiap ibu dan anak ini dihargai Rp. 61.727,06/jiwa/tahun.

Terkait pendidikan anak dialokasikan anggaran Rp 9.971.200.750 (3,84%), yang jika dikurangi anggaran kegiatan fisik pembangunan gedung sekolah sebesar Rp 3.610.348.000, tersisa Rp 6.360.762.750 (1,39%). Data Dinas Pendidikan Kota Kupang tahun 2009, terdapat 79.877 siswa TK hingga SMU/SMK-Sederajad. Asumsi kasar, dengan anggaran Rp 6.783.390.570 dibagi rata pada jumlah siswa, maka setiap siswa dihargai Rp 79.631,97/siswa/tahun. Dalam kaitan pendidikan anak, dialokasikan Rp 99.301.500 (0,04%) untuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan selain gaji. Jumlah guru TK, SD, SMP, SMU/SMK-Sederajad tahun 2009, sebanyak 4.285 orang, dapat diasumsikan setiap guru dihargai Rp 23.174,21/tahun.

Angka-angka ini akan menjadi lebih kecil lagi jika mempergunakan data statistik tahun 2010. Total anggaran riil yang diperuntukan bagi perempuan dan anak sebesar Rp 6.783.390.570 (2,61%) dari total belanja APBD 2010.


APBD dan Ketahanan Pangan

Dalam APBD Kota Kupang 2010, alokasi anggaran terkait ketahanan pangan sebesar Rp 7.288.902.546 (2,80%) dari total belanja. Tahun 2009, tercatat 214.500 penduduk miskin di Kota Kupang, jika anggaran di atas dibagikan, maka setiap orang miskin mendapatkan Rp 33.980,90/tahun. Selain itu dialokasikan Rp 3.933.065.156 (1,51%) untuk peningkatan perekonomian dan sebesar Rp 269.344.000 (0,10%) bagi tenaga kerja dalam program: peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja; perlindungan pengembangan ketenagakerjaan; dan pengembangan kemitraan.

Dalam LKPJ akhir tahun 2009, Walikota Kupang melaporkan tercatat 5.421 pencari kerja di Kota Kupang, dan yang terserap sebanyak 1.112 jiwa (20%). Permasalahan yang dihadapi adalah jumlah pencari kerja dan lapangan kerja tidak sebanding, rata-rata kemampuan daya serap pasar tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri selama 2000-2008 hanya mencapai 9,88%. Selain itu persoalan profesionalisme individu yang kalah bersaing dengan pasar kerja serta kontribusi urbanisasi. Bagaimana mengatasi persoalan tersebut? Apakah alokasi anggaran 1,51% dan 0,10% ini sudah cukup untuk meningkatkan profesionalisme pencari kerja guna meningkatkan ketahanan pangan keluarga? Tentu tidak, karena tenaga kerja ini hanya dihargai Rp. 19.591,65/tahun saja dari kedua jenis anggaran tersebut. Sementara pasar tenaga kerja sebagai PNS dan Pegawai Bank menjadi primadona, dan cenderung menjadi strata pekerjaan tertinggi di NTT. Dan kehebatan kita bukannya meningkatkan lapangan kerja mikro semacam home industri, tetapi dari tahun ke tahun terus meningkatkan jumlah penerimaan PNSD dan Tenaga Kontrak yang perlahan-lahan menghanyutkan para pencari kerja untuk terus bermimpi menjadi PNS.


APBD dan Lingkungan
Dalam APBD Kota Kupang tahun 2010, alokasi anggaran terkait lingkungan dan atau perubahan iklim sebesar Rp 11.099.845.326,- (4,27%) dari total belanja untuk 13 program dan khusus penanganan bencana dialokasikan sebesar Rp 161.735.500,- (0,06%), yakni untuk perbaikan rumah akibat bencana alam/sosial dan perencanaan daerah rawan bencana.

Dengan hanya mengalokasikan 4,27% dan 0,06% serta kebanggaan 3 kali Adipura dan program Kupang Green and Clean, apakah sudah cukup? Dengan laju pertumbuhan bangunan rumah tinggal, pembangunan pemukiman di daerah tangkapan air, ruko, mall dan perhotelan, bangunan monumental yang lebih cepat 1.000 kali lipat dibanding laju pertumbuhan pohon! Ataukah laju volume sampah dan limbah beracun lainnya yang berbanding lurus dengan laju pertambahan penduduk! Ataukah laju pertambahan jumlah kendaraan yang berbanding terbalik dengan lebar jalan utama dan jalur alternatif? Mari bercermin pada wilayah perkotaan lain yang mulai merasakan akibat inkonsistensi perencanaan tata ruang dan pelaksanaannya!


APBD dan Pejabat Daerah?

Dalam APBD Kota Kupang tahun 2010, alokasi belanja pegawai untuk gaji/tunjangan walikota dan wakil walikota serta anggota DPRD sebesar Rp 4.844.419.595,- (1,86%) dari total belanja APBD. Asumsi bodoh saya, dengan regulasi dan kewenangan yang ada, anggota DPRD mengalokasikan gaji Rp 4.333.295.975,- untuk jumlah 30 orang atau dihargai Rp.144.443.199/orang/tahun. Sedangkan untuk Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 511.123.620, atau Rp 255.561.810/orang/tahun. Bandingan dengan harga yang diberikan kepada warga kota! Angka ini, di luar (30 anggota DPRD) peroleh selama setahun, mulai dari anggaran rumah dinas sampai anggaran kelancaran aktivitasnya sebesar Rp 19.141.929.825 (7,36%).

Selain itu, terdapat belanja APBD sebesar Rp 12.255.074.500 (4,70%) pada pos sekretariat daerah yang mayoritas diperuntukan bagi kelancaran aktivitas walikota dan wakil walikota, untuk kegiatan: Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional (Rp 5.166.256.000) untuk ini tinggal dikurangi dengan anggaran mobil dinas yang bukan untuk berdua; Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas (Rp 271.850.000; Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor (Rp 227.500.000; Pengadaan Peralatan Gedung Kantor (Rp 593.897.400); Pengadaan Mebeler (Rp 89.100.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Jabatan (Rp 138.000.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor (Rp 330.000.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan (Rp 325.000.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional (Rp 1.763.675.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor (Rp 55.000.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Rumah Jabatan/Dinas (Rp 8.500.000); Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor (Rp 154.400.000); Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Jabatan (Rp 200.000.000); Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas (Rp 42.000.000); Pemeliharaan PABX, Telepon (R .20.000.000); Pemeliharaan Taman (Rp 219.896.100); Sewa Rumah (Rp 161.000.000); Pembangunan sarana dan Prasarana Lainnya (Rp 157.000.000); Pemasangan Jaringan Listrik (Rp 95.000.000); Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya (Rp 44.500.000); serta Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Rp 2.162.500.000).

Total dana untuk gaji, tunjangan, kelancaran aktivitas 30 orang anggota DPRD Kota Kupang tahun 2010 adalah Rp 11.250.151.300/tahun atau Rp 375.005.043,33/orang/tahun. Sedangkan untuk walikota dan wakil walikota sebesar Rp 12.736.198.120/tahun atau Rp.6.368.099.060,-/orang/tahun.

Bagaimana APBD dengan Pembiayaan Aparat Daerah? Untuk aparat pemerintah/PNSD, belanja pegawai pada pos belanja tidak langsung yang adalah gaji dan tunjangan sebesar 14,11% dari total belanja APBD. Data BKD Kota Kupang tahun 2009 menunjukkan jumlah PNSD hanya 6.456 orang dari total jumlah penduduk Kota Kupang!

Terdapat pula anggaran untuk kelancaran aktivitas yaitu sebesar Rp 33.130.743.977 (12,75%) untuk program penunjang pelayanan administrasi, kelengkapan pelayanan kantor, sistem informasi, sistem pelaporan  dan database statistik daerah. Ada pula jenis program penataan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp 1.021.647.000 (0,39%) dan peningkatan kapasitas sumberdaya dan disiplin aparatur sebesar Rp 11.308.527.538 (4,35%) yang semuanya di luar belanja pegawai (14.11%).

Dengan jumlah PNSD Kota Kupang 6.456 orang (laki-laki 2.979 orang dan perempuan 3.477 orang), maka dana 14,11% dari Rp. 602.688.588.833,- telah habis Rp.342.761.592.746,-, plus Rp.33.130.743.977,- untuk kelancaran aktivitas dan Rp.1.021.647.000,- untuk penataan peraturan perundang-undangan, maka total anggaran untuk gaji, kelancaran aktivitas 6.456 orang PNSD Kota Kupang adalah Rp 388.222.511.261/tahun atau Rp 60.133.598,40,-/orang/tahun.

Sudah prioritaskah APBD untuk warga Kota Kupang? Bandingkan besaran anggaran untuk gaji, kelancaran aktivitas 30 anggota DPRD yaitu  Rp 375.005.043,33,-/orang/tahun; dua orang Kepala Daerah sebesar Rp 6.368.099.060,-/orang/tahun dan PNSD sebesar Rp 60.133.598,40,-/orang/tahun. Itu belum dipotong belanja pegawai dalam bentuk honor yang terselip dalam 1.032 kegiatan pada APBD tahun 2010.

Total jumlah penduduk dikurangi PNSD adalah 329.129 orang, dikurangi lagi 30 anggota DPRD dan 2 Kepala Daerah menjadi 329.097 orang. Sehingga anggaran sisa yang dipakai dan dinikmati 329.097 warga lewat pembangunan sebesar Rp 190.479.728.152,-/tahun atau hanya Rp 578.795,09/orang/tahun. Sekarang tinggal pertanyaan terakhir, bagaimana warga Kota Kupang, khususnya kaum perempuan, anak/siswa, guru, pencari kerja di Kota Kupang? Masihkah kita mau dicap miskin? Apakah kita masih mau tergantung pada alokasi APBD? Atas nama warga Kota Kupang, para wakil rakyat dan pemimpin daerah telah berjuang mengalokasikan APBD untuk pembangunan dan kenyamanan warga, tetapi dalam jumlah untuk setahun tidak lebih mahal dari harga seekor kambing? Ubahlah mimpi masa depan menjadi lebih produktif, karena hanya kita yang bisa melakukannya.*