Senin, 07 Februari 2011

Puisi untuk Presiden SBY-besok ke Kupang

“Menyambut Anjing Telanjang”
oleh: Noverius H. Nggili

kampung ku kotor berbau busuk
berubah bening serba diatur
walau itu hanya semu

anjing penjilat bersolek rupa
katak tempur bak mau perang
menanti dikau bagai malaikat

karna kau, saudaraku digusur
pemulung kumuh hilang lenyap
gugur tangisan penuh lara

siapa kau yang merubah kampung,
menggantung gong, penuh diskusi
tak peduli tangis, tak punya naluri

engkau tak beda raja semalam
senang sesaat membayar hutang
kami menganggur, dapur tak aman

teriak kami tak mungkin kau dengar
tajam pena temanku telah terbeli
tertutup cerita pecundang penggagas

andai engkau tak datang kemari
si kecil tak menangis mendengar sirene
si gila tak hilang dari pandangan

kau hanya anjing telanjang
menutup malang dengan kenangan
menggertak geraham dengan senapan

jangan harap kami dibeli
walau mulut kami dibungkam
langkah kami dibatasi garis

dunia ini teramat luas
jangan mati naluri pahlawan
terus berkarya menoreh sejarah

ayo lawan pahlawan kesiangan
menari kritik penuh makna
yakin kita pasti menang!

........................ Kupang, 07 Pebruari 2011

Rabu, 19 Januari 2011

Runtuhnya Moralitas dan Etika Politik; Menonton Teater Politik Kota Kupang

Oleh Wilson MA Therik

Pos Kupang, Senin, 17 Januari 2011 | 07:31 WIB
 
MAX Weber menulis, politisi atau politikus itu harus menyadari bahwa politik ist Beruf und Berufung. Artinya, politik adalah tugas jabatan dan panggilan hidup. Dan karena sebagai panggilan hidup, maka seorang politisi atau politikus harus melakoninya secara penuh tanggung jawab, dengan berjalan di atas patokan moral dan etika politik serta hukum dan aturan-aturan lainnya. Itu merupakan suatu tuntutan fundamental perilaku manusia-politikus sebagai makhluk ciptaan yang mahakuasa, terutama sebagai pemimpin dalam pemerintahan baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Sering para pengamat politik mengatakan "Berbicara etika politik itu seperti berteriak di padang gurun." "Etika politik itu nonsens". Realitas politik adalah pertarungan kekuatan dan kepentingan. Politik dibangun bukan dari yang ideal, tidak tunduk kepada apa yang seharusnya. Dalam politik, kecenderungan umum adalah tujuan menghalalkan segala cara. Dalam konteks ini, bagaimana etika politik bisa berbicara? Inilah yang dipertotonkan oleh DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang terkait dengan pembahasan RAPBD Kota Kupang Tahun 2011 yang berawal dari dipangkasnya sejumlah pos anggaran dalam RAPBD di antaranya dana perjalanan dinas serta dana acara seremonial walikota dan wakil walikota senilai Rp 33 miliar. Pos anggaran tersebut dipangkas DPRD dan sebaliknya sejumlah usulan DPRD ditolak Pemerintah Kota Kupang. Di antaranya agar Pemerintah Kota Kupang memperbesar target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikkan retribusi hotel dan restoran.

Puncak dari perseteruan antara DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang adalah Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, mengeluarkan permohonan pengesahan Peraturan Walikota untuk penetapan RAPBD Kota Kupang Tahun 2011 (yang menggunakan APBD Tahun 2010). Kemudian Pemerintah Kota Kupang melalui kuasa hukumnya Henhani Nggebu, S.H melaporkan Viktor Lerik, S.E ke pihak kepolisian dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kota Kupang maupun sebagai pribadi dengan tuduhan pencemaran dan pemfitnahan terhadap Pemerintah Kota Kupang. Dan pasca dilaporkannya Ketua DPRD Kota Kupang ke kepolisian, 21 anggota DPRD Kota Kupang melayangkan mosi tidak percaya kepada ketua mereka.

Pentingnya Moral  dan Etika Politik
Sampai pada titik ini, kalau orang menuntut keadilan, berpihak pada korban, memberdayakan masyarakat melalui civil society, membangun demokrasi, bukankah semua itu merupakan upaya mewujudkan etika politik? Dalam situasi kacau, bukankah etika politik menjadi makin relevan? Pertama, betapa kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya membutuhkan legitimasi. Legitimasi tindakan ini mau tidak mau harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai hukum atau peraturan perundangan. Di sini letak celah di mana etika politik bisa berbicara dengan otoritas.

Kedua, etika politik berbicara dari sisi korban. Politik yang kasar dan tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan reaksi indignation (terusik dan protes terhadap ketidakadilan). Keberpihakan pada korban tidak akan mentolerir politik yang kasar. Jeritan korban adalah berita duka bagi etika politik.

Ketiga, pertarungan kekuasaan dan konflik kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam ini tidak akan terwujud bila tidak mengacu ke etika politik. Seringnya pernyataan "perubahan harus konstitusional", menunjukkan etika politik tidak bisa diabaikan begitu saja. Celakanya adalah para politisi kita tampaknya tidak paham apa itu etika politik.

Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa moral dan etika politik menjadi tuntutan utama bagi para politikus, khususnya para pemimpin? Herbert Hoover, presiden ke-13 Amerika Serikat mengatakan: When there is a lack of honor in government, the morals of the whole people are poised (moralitas seluruh bangsa akan teracuni, jika tidak ada martabat dalam pemerintahan). Artinya, martabat dan harga diri merupakan segala-galanya untuk efektivitas karya sebuah pemerintahan. Martabat dan harga diri itu hanya bisa dipelihara tatkala para pemimpin atau penyelenggara negara berpikir, bertutur kata dan bertindak dengan terhormat pula. Berarti, dalam berperilaku, seorang pemimpin harus berjalan dalam bungkusan moral, etika dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Itu pula merupakan tuntutan utama dalam etika dan moral politik, yaitu hidup baik bersama dan untuk orang lain; saling menghargai, menghormati, bukan melukai, mencederai, dan mengecewakan. Integritas yang tinggi sangat dituntut dari seorang politikus, apalagi pemimpin. Jadi, para politikus atau pemimpin yang menjalankan etika politik-sebagai panggilan hidup, harus memiliki keutamaan-keutamaan moral. Sekali melenceng dari keutamaan moral, maka robohlah moralitas sang pemimpin atau sang politikus. Kondisi ini yang tampak dilakoni oleh Ketua DPRD Kota Kupang Viktor Lerik, S.E di mana harus berhadapan dengan kepolisian atas laporan Pemerintah Kota Kupang dan juga berhadapan dengan 21 anggota DPRD Kota Kupang yang tidak lagi percaya padanya.

Ciri Khas Etika Politik
Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil (Paul Ricoeur, 1990). Definisi etika politik membantu menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Pengertian etika politik dalam perspektif Ricoeur mengandung tiga tuntutan. Pertama, upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain; kedua, upaya memperluas lingkup kebebasan; ketiga, membangun institusi-institusi yang adil.

Tiga tuntutan itu saling terkait. "Hidup baik bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan: kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan dengan menghindarkan warga negara atau kelompok-kelompok dari saling merugikan. Sebaliknya, kebebasan warga negara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan yang terakhir ini yang dimaksud adalah syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan kongkret kebebassan atau disebut democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Dalam definisi Ricoeur, etika politik tidak hanya menyangkut perilaku individual saja, tetapi terkait juga dengan tindakan kolektif (etika sosial). Dalam etika individual, kalau orang mempunyai pandangan tertentu bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Sedangkan dalam etika politik, yang merupakan etika sosial, untuk dapat mewujudkan pandangannya dibutuhkan persetujuan dari sebanyak mungkin warga negara karena menyangkut tindakan kolektif. Maka hubungan antara pandangan hidup seseorang dengan tindakan kolektif tidak langsung, membutuhkan perantara. Perantara ini berfungsi menjembatani pandangan pribadi dengan tindakan kolektif. Perantara itu bisa berupa simbol-simbol maupun nilai-nilai: simbol-simbol agama, demokrasi, dan nilai-nilai keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan sebagainya. Melalui simbol-simbol dan nilai-nilai itu, politikus berusaha meyakinkan sebanyak mungkin warga negara agar menerima pandangannya sehingga mendorong kepada tindakan bersama. Maka politik disebut seni karena membutuhkan kemampuan untuk meyakinkan melalui wicara dan persuasi, bukan manipulasi, kebohongan, dan kekerasan. Etika politik akan kritis terhadap manipulasi atau penyalahgunaan nilai-nilai dan simbol-simbol itu. Ia berkaitan dengan masalah struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mengkondisikan tindakan kolektif.

Belajarlah pada Socrates
Socrates adalah filsuf klasik yang kerap dipakai sebagai model yang memiliki kejujuran, kesantunan dan integritas moral yang tinggi dalam membela kebenaran dan nilai-nilai luhur dalam masyarakat. Politik lalu dimengerti sebagai seni yang bermuatan kesantunan. Kesantunan politik diukur dari keutamaan dan integritas moral yang disandang politikus. Kesantunan itu tampak bila ada pengakuan timbal balik dan hubungan fair di antara para politisi dan diakui oleh masyarakat sebagai obyek implementasi praksis politik.

Di samping itu, Socrates juga, dengan keutamaan-keutamaan moral yang dimilikinya, ia mendidik dan mengarahkan "murid-murid"-nya yang terdiri dari anak-anak muda untuk berpikir kritis dalam menghadapi segala realitas yang ada dalam masyarakat. Sehingga, dengan integritas moral yang tinggi dan kapasitas intelektual yang memadai, orang muda diharapkan dapat terlibat dalam memecahkan berbagai persoalan kemasyarakatan.

Dari pandangan Socrates di atas, maka sudah sepatutnya kalangan DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang menjaga dan meningkatkan citra, norma, martabat, harga diri dan kehormatan lembaganya sebagai lembaga yang terhormat yang sudah runtuh belakangan ini, lewat pelaksanaan etika dan moralitas secara serius. Sebab secara normatif, etika dan moralitas diwajibkan bagi setiap manusia, apalagi bagi para pemimpin masyarakat.

Artinya, etika dan moralitas merupakan prinsip yang harus dijalankan tanpa tawar-menawar bagi lembaga pemerintahan seperti para wakil rakyat yang meniti panggilan hidup sebagai seorang politikus yang mengemban tugas mulia, yaitu memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Kemelut antara DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang saat ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi rakyat Kota Kupang agar pada pemilu kada dan pemilu legislatif yang akan datang jangan lagi memilih politisi yang tidak punya moral dan tidak paham etika politik. *

Anggota NTT Policy Forum

Benang Kusut APBD Kota Kupang

Oleh Fary Dj Francis
Pos Kupang, Jumat, 14 Januari 2011 | 00:32 WIB
 
BEBERAPA pekan terakhir ini masyarakat Kota Kupang mendapat tontonan yang tidak elok dengan mencuatnya konflik Pemkot versus DPRD Kota Kupang. Awalnya saya memandang hal itu sebagai dinamika demokrasi yang membawa kedua institusi tersebut ke tingkat pemahaman dan kematangan yang setara dalam peran dan tanggung jawab masing-masing. Namun saya mulai memperhatikannya secara serius ketika bertemu dengan Bung Iso (Isidorus Lilijawa, salah seorang anggota DPRD Kota Kupang) pada tanggal 4 Januari lalu di sebuah lesehan jagung bakar Jalan El Tari. Kami menghabiskan waktu sampai pukul sebelas malam mempercakapkan kemelut pembahasan APBD Kota Kupang 2011, yang menurut hemat saya, telah semakin meruncing dan berpotensi merugikan rakyat Kota Kupang.

Terlebih lagi, di tengah kemelut tersebut, Bung Iso sendiri merasa mulai diintimidasi. Tanggal 4 Januari 2011 subuh, atap rumahnya terkena lemparan batu beberapa kali, dan pagi harinya, dia menemukan mobil dinasnya di garasi tergores bebatuan. Meskipun demikian dia masih berpikir positif dan menganggap kejadian itu hanyalah ulah iseng orang mabuk. Keanehan mulai masuk dalam analisis saya ketika pada tanggal 5 Januari 2011, saya diberitahu Bung Iso bahwa pelemparan mobilnya terulang lagi pada dinihari tadi, dan memecahkan kaca belakang.  Orang ini dikenal kritis 'membaca'  arah pembangunan kota baik di kalangan Dewan sendiri maupun mitra kerjanya di pemkot.

Saya akhirnya menyimpulkan bahwa konflik yang saya anggap sebagai dinamika ternyata tidak didukung oleh fakta empirik. Karena itu saya coba mengulasnya dari sudut pandang kemanfaatan dan kemaslahatannya bagi rakyat Kota Kupang. 


Menduga-duga Penyebab Konflik
Media massa memberitakan bahwa konflik dipicu oleh tindakan Dewan yang memangkas 14  item rencana anggaran yang diajukan Pemkot Kupang dengan nilai sekitar Rp 20 miliar.  Buntutnya, Pemkot Kupang memboikot sidang pembahasan APBD. Lantas, keduanya kemudian melakukan konsultasi ke Gubernur NTT.  Melalui suratnya, Pemkot mengajukan permohonan kepada gubernur untuk mengesahkan Peraturan Walikota agar menggunakan APBD 2010 sebagai referensi untuk tahun 2011. Dan Gubernur melalui surat No. 901/KU/14/AK/2011, tanggal 4 Januari 2011 menegaskan agar pembahasan dilanjutkan.

Maka, berbagai komentar, yang pro maupun kontra bermunculan. Yang kontra beralasan bahwa situasi kebutuhan di 2011 sudah pasti berbeda dengan 2010 dan karena itu APBD-nya pun berbeda. Meskipun demikian, baik kelompok pro maupun kontra sama-sama berharap agar Dewan dan pemkot mau mengkaji substansi programnya, apakah sudah pro rakyat? (Pos Kupang Kamis 6/1/2011). 

Berkaca pada pengalaman dari konflik serupa di negeri ini, kebanyakan konflik terjadi karena rebutan 'kue APBD' yang diperparah lagi oleh ketidakpahaman mengenai kewenangan masing-masing dalam soal anggaran. Fungsi penganggaran merupakan salah satu fungsi utama Dewan. Namun demikian, Dewan harus memahami fungsi penganggaran pemda/kota, termasuk dasar dan tingkat kerja penganggarannya, sehingga ketidaksamaan persepsi fungsional tersebut dapat diminimalis.

Tujuan pengawasan Dewan dan pemda/kota di bidang penganggaran juga berbeda. Bagi pemda/kota, APBD secara fungsional merupakan instrumen pemenuhan tanggung jawab kontrak sosialnya terhadap rakyat, sebagai implikasi logis dari sistim pemilihan langsung. Sementara fungsi penganggaran dan pengawasan Dewan lebih bernuansa politis di mana setiap pilihan program dan atau kegiatan yang disetujui dalam APBD harus memperhatikan preferensi para pemilih (voters)-nya.

Implementasi fungsi penganggaran dalam penyusunan APBD telah mempertemukan ranah kewenangan antara Dewan dan pemda/kota, meskipun ada aspek tertentu yang seringkali berada di wilayah abu-abu. Akibatnya, kedua lembaga pemerintahan di daerah tersebut terjebak pada kebiasaan saling lempar tanggung jawab, berebut kewenangan atau bersama-sama menyepakati suatu penyimpangan (perselingkuhan eksekutif dan legislatif).

Sejumlah penyebab yang seringkali mengakibatkan moral hazard (yang terjadi karena memang ada maksud-maksud tertentu yang kurang baik), pada saat pembahasan APBD antara Dewan dan pemda/kota antara lain: (1) Pemda/kota terlambat menyampaikan RAPBD sehingga Dewan mengalami kesulitan menilai dan mengkritisi semua usulan; (2) RAPBD yang diusulkan menggunakan acuan 'minimal dalam penerimaan dan maksimal dalam pengeluaran'. Akibatnya, potensi penerimaan tidak tergali dengan baik, sebab jumlah penerimaan dibuat under target, sementara alokasi belanja disusun penuh dengan nilai mark up; (3) Satuan kerja yang mengusulkan anggaran lebih banyak berorientasi proyek daripada hasil. Akibatnya, usulan-usulan kegiatan antarsatuan kerja saling tumpang tindih,  terjadi duplikasi anggaran, bahkan manipulasi kegiatan rutin menjadi proyek yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.

Dari pihak Dewan; (1) Karena 'pedang' persetujuan ada di tangannya, banyak satuan kerja yang mencoba langsung melakukan pendekatan kepada Dewan. Akibatnya sistem dan mekanisme penyusunan anggaran rusak; (2) Di lingkungan Dewan sendiri sering mengemuka kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang dijadikan dasar untuk mengambil keputusan. Karena itu terjadi pembusukan dan perusakan sistem maupun mekanisme pengambilan keputusan. Ketika usulan dari Dewan tidak diakomodasi terjadilah penolakan atas usulan satker; (3) Kemauan dan kemampuan alat kelengkapan Dewan untuk belajar budget policy (yang menjadi tugas pokoknya dalam penganggaran) secara mendalam dan menyeluruh masih relatif rendah dan belum merata sehingga banyak kejahatan anggaran yang tidak terlihat dengan jeli, lolos dalam usulan. Dari serangkaian kemungkinan di atas, faktor manakah yang kiranya melatarbelakangi konflik pembahasan APBD di Kota Kupang?

Sesungguhnya kalau Dewan dan Pemkot Kupang mau melihat secara jernih substansinya, maka pembahasan APBD tidak harus berlarut-larut dan berpotensi merugikan rakyat. Bila pemangkasan 14 item itu yang memicu boikot dari pemkot, perlu dicermati mengapa pemangkasan itu dilakukan?  Mengapa pemkot getol memperjuangkannya? Apakah secara substansif 14 item tersebut untuk kepentingan rakyat? Pertanyaan ini membantu kita untuk mencari solusi yang tepat atas konflik tadi.

Penolakan legislatif terhadap KUA 2011 tidak terkait dengan benar atau salah. Karena proses penyusunan APBD adalah domain politik, bukan teknis. Jika RPJM adalah kerangka konseptual, maka KUA adalah kerangka operasionalnya. Apa yang akan dianggarkan harus dijelaskan dulu kebijakannya dalam KUA. Kebijakannya sendiri harus didasarkan pada permasalahan yang ada pada masyarakat. Bukankah sasaran dan target program/kegiatan dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi rakyat?

Nuansa politis sangat terasa dalam konflik yang semakin memanas ini. Padahal APBD 2011 disusun untuk mengatasi permasalahan yang ada dan harus diselesaikan pada 2011. Karena itu KUA 2011 harus direvisi total jika tidak menjelaskan asumsi dan permasalahan yang berkembang saat ini. Sampai kapan pun, APBD 2011 akan bermasalah karena tidak ada masalah yang hendak dipecahkan melalui sasaran dan target yang ada di KUA 2011 tersebut.

Menurut hemat saya, belajar bersama dapat menjadi alternatif solusi. Karena kita tahu, masing-masing pihak punya kepentingan berbeda terhadap APBD, berkaitan dengan 'bagi-bagi uang' dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika selama ini eksekutif mendapatkan banyak peluang mengikuti pelatihan, workshop, bimbingan teknis, maupun pendampingan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, alangkah baiknya legislatif juga diikutsertakan, karena kesetaraan dalam pemahaman dan pengetahuan di antara keduanya akan menciptakan proses checks and balances yang baik.

Di atas segalanya, sikap jujur dan transparan yang dilandasi niat baik dari Dewan dan pemkot untuk menjalankan amanat rakyat hendaklah menjadi titik temu untuk menyelesaikan konflik ini. Artinya pemkot harus bersedia mengungkapkan dengan jujur berapa sebenarnya potensi penerimaan yang ada, dialokasikan untuk apa saja, bagaimana manfaatnya bagi masyarakat, bagaimana indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan kegiatan, apakah sudah diperhitungkan secara ekonomis, adakah usaha untuk melakukan penghematan.

Dewan juga diharapkan dapat menghargai prioritas yang dipilih pemkot. Karena pemkot pasti mengacu pada visi dan misinya dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika pemkot dapat mempresentasikan program-program yang menjadi prioritas dan anggaran yang perlu dipertahankan serta Dewan dapat terbuka melihat kepentingan rakyat yang menjadi prioritas pemkot, maka masalah ini dapat teratasi dan dengan demikian benang kusut APBD 2011 ini segera terurai dengan rakyat sebagai pemenang. *

Anggota Badan Anggaran DPR RI