Rabu, 10 Agustus 2011

MENGKAJI PERGELARAN PASUKAN TNI DI NTT PADA TAHUN 2024


          Oleh:   Hipolitus Wangge 
           Peneliti Pacivis/UI


Dimuat di Harian Pos Kupang, edisi 5 dan 6 Agustus 2011
        Beberapa bulan lalu, penulis dihubungi  oleh salah satu sanak famili di Kupang. Beliau memberitahu bahwa akan dibangun komando daerah militer (Kodim) di Kabupaten Rote Ndao. Beberapa hari kemudian, hal tersebut dikonfirmasikan kembali ke salah seorang pakar militer  dan beliau juga memastikan bahwa akan diproyeksikan sejumlah besar gelar pasukan dalam bentuk komando-komando teritori yang mengkoordinir satuan-satuan tempur di seluruh wilayah NTT. Gelaran pasukan TNI tersebut bertujuan untuk mencapai kekuatan pertahanan minimal (minimum essential force) TNI sampai tahun 2024 di daerah-daerah strategis, seperti NTT. Perlu dicatat bahwa proyeksi kekuatan TNI di wilayah NTT didominasi oleh  matra darat.
         Berdasarkan Surat Keputusan KASAD Nomor 36/X/2006 tentang Postur TNI Angkatan Darat Tahun 2005-2024, pergelaran pasukan di  seluruh wilayah Indonesia dicapai dalam tiga tahap, yakni tahap pertama (2005-2009), tahap kedua (2010-2014), tahap ketiga (2015-2019), dan tahap keempat (2020-2024).  Setiap komando teritorial di seluruh wilayah Indonesia akan ditambah beberapa struktur teritori dan satuan tempur. NTT merupakan satu dari tiga propinsi yang termasuk dalam Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana yang bermarkas di Denpasar. Secara ringkas, di seluruh wilayah NTT akan ditambah 60000 pasukan sampai 2024. Pada tahun 2011, pergelaran pasukan di NTT sudah berada pada tahap kedua. Pada tahap kedua sampai tahap keempat (2010-2024), di NTT akan diproyeksikan 3 komando teritorial yang terdiri dari 1 Komando Resort Militer (Korem) bermarkas di Ende, 3 Komando Distrik Militer (Kodim) masing-masing di Lembata, Labuan Bajo dan Pulau Rote Ndao, serta 13 Komando Rayon Militer (Koramil) di Biboki Anleu, Holilulik, Haekesak, Nangapenda, Ngongi, Nonbera Maukaro, Kota Baru, Lio Timur, Wera, Pekat, Wolojita, Magekoba. Sedangkan satuan tempur yang ditambahkan adalah 1 Brigade Infanteri di Soe, 1 Yonif diperkuat di Atambua (pengembangan Yonif 744/Satya, 2 batalyon infanteri (Yonif) di Kefamenanu dan Maumere serta 1 Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) di Kupang.
         Pergelaran pasukan TNI diatas menggambarkan betapa ekspansifnya pembangunan postur pertahanan TNI di wilayah NTT yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan dengan karakteristik ancaman yang internal dan eksternal minimal. Hal tersebut tidak terlepas dari logika komando teritorial yang masih sangat dominan dalam membangun pertahanan negara dan kekuatan ideal TNI sekarang dan pada masa yang akan datang.

Wehrkreise
         Dilihat dari perkembangan sejarahnya, komando teritorial merupakan proses institusionalisasi dari strategi militer menggunakan perang gerylia pada saat negara Indonesia berada pada situasi darurat perang pasca diberlakukannya perjanjian Renville (Juli 1947).
         Sejak diberlakukan isi perjanjian Renville, strategi pertahanan militer Indonesia berubah dari pertahanan linear konvensional menjadi lingkaran pertahanan (wehrkreise) berdasarkan wilayahnya masing-masing. Hal tersebut diinisiasi oleh garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dengan daerah pendudukan  Belanda. Berdasarkan garis demarkasi tersebut militer Indonesia memilih strategi gerilya dengan menempatkan pasukan-pasukan teritorial di setiap kantung pertahanan wilayah yang telah diduduki Belanda. Sistem  Wehrkreise (Muhaimin:1982) pada intinya membagi daerah pertempuran dalam lingkaran-lingkaran (kreise) yang memungkinkan satuan-satuan militer secara mandiri mempertahankan (wehr) lingkaran pertahanannya. 
         Kemandirian pertahanan melingkar ini dilakukan dengan melakukan mobilisasi kekuatan rakyat dan seluruh sumber daya yang berada di masing-masing lingkaran pertahanan. Status darurat perang membuat gubernur militer dalam setiap wilayah pertahanan selain melalukan tugas militer juga menjalankan fungsi pemerintahan sipil. Hal tersebut menjadikan para pejabat sipil praktis hanya menjadi penasehat bagi para pejabat militer.
         Konsep wehrkreise kemudian dirombak menjadi bentuk 16 Komando Daerah Militer (Kodam) melalui Surat Keputusan (SK) No. KPTS/7318/1960. Proses institusionalisasi strategi perang gerilya yang bersifat tentatif tersebut bergeser menjadi bagian permanen dari strategi pertahanan nasional  sejak pengadopsian  doktrin sishankamrata dan dotrin dwi fungsi ABRI. Kedua doktrin tersebut pada dasarnya mengamanatkan keterlibatan aktif militer dalam bidang politik, sosial maupun ekonomi kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterlibatan tersebut bertujuan untuk memobilisasi seluruh sumber daya nasional demi membangun pertahanan negara.
        Implementasi dari kedua doktrin tersebut dapat dilihat pada era orde lama dan orde baru. Pada era orde lama struktur komando teritorial difungsikan sebagai instrumen oleh militer untuk mengimbangi jaringan komunisme yang mengakar sampai tingkatan desa. Pada era orde baru, struktur komando teritorial digunakan oleh rezim yang berkuasa sebagai instrumen intilijen yang mengawasi dan memetakan berbagai kelompok-kelompok masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Hal tersebut dipertegas dengan dominasi peran militer dalam proses politik nasional.

Tidak sesuai Amanat Reformasi
            Pasca orde baru, salah satu amanat reformasi adalah melikuidasi beberapa komando teritorial yang tidak berada di daerah rawan konflik dimulai dari struktur terkecil hingga teratas (Babinsa, Koramil, Kodim, Korem, Kodam) dan menghilangkan dominasi struktur teritorial dalam kehidupan sipil masyarakat Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada trauma masyarakat terhadap pengawasan dan penahanan tanpa proses pengadilan dan kekerasan ham yang dilakukan oleh anggota komando teritorial pada era orde baru. Trauma masyarakat tersebut bersumber dari fungsi iintilijen yang masih melekat pada setiap komando teritorial. Fungsi tersebut selama ini bahkan sampai sekarang masih terus dipraktekkan, namun tidak disertai dengan penangkapan dan penahanan seperti era orde baru.
            Pasca reformasi 1998, seluruh sitem pemerintahan dan tata kelembagaan didasarkan pada demokrasi. Demokrasi mengamanatkan supremasi dan ortoritas sipil. Hal ini mendorong perubahan dalam doktrin, strategi dan operasi-taktik militer TNI (Widjojo:2011). Keberadaan lembaga pemberdayaan wilayah seperti komando teritorial tidak sesuai lagi dengan sistem demokrasi, dimana pemberdayaan wilayah sepenuhnya sudah harus diserahkan  kepada sipil tanpa harus dibanyangi dengan dominasi militer seperti sebelum reformasi.
           NTT merupakan wilayah terdepan NKRI yang tidak memiliki potensi konflik perbatasan dan internal yang signifikan. Bandingkan dengan Papua yang masih dihantui persoalan separatisme, demikian pula dengan Aceh yang masih berkutat dengan persoalan rekonsiliasi dengan para mantan milisi Gerakan Aceh Merdeka. Sedangkan NTT, konflik yang dulu diisiasi oleh gerakan pengacau keamanan dan milisi, sekarang  relatif tenang. Alasan gelar operasi militer sudah tidak kontekstual dengan wilayah NTT. Hal tersebut diperkuat dengan upaya pembangunan masyarakat, khususnya di daerah perbatasan yang dijauhkan dari pendekatan militeristik.

Inkonstitusional
          Pergelaran pasukan dalam jumlah yang banyak, khususnya komando teritorial di wilayah NTT tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai reformasi TNI sejak 1998. Pasal 10,11, dan 12 UUD 1945 mensyaratkan untuk melaksanakan fungsi pertahanan nasional, Presiden memiliki alat pertahanan negara yaitu TNI dan untuk melaksankan pengerahan TNI harus dideklarasikan bersama DPR. Di masa damai, TNI tidak dapat dikerahkan tanpa prakondisi-prakondisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Menurut doktrin pertahanan TNI, di masa damai TNI dapat dikerahkan dalam tiga kondisi. Pertama, menjalankan  fungsi pertahanan. Fungsi pertahanan dilaksanakan guna menjaga kedaulatan wilayah NKRI. Namun, hal tersebut harus didasarkan pada objektifitas profesionalisme militer. Kedua, tugas perbantuan TNI di masa damai berdasarkan keputusan politik. Tugas ini dijalankan berdasarkan kondisi objektif, dimana otoritas sipil, khususnya pemerintah daerah tidak mampu menjalankan pengawasan dan pengendalian keamanan masyarakat. Dalam mengatasi kerusuhan, pemerintah daerah memiliki alat keamanan negara, yakni polisi untuk mengendalikan kerusuhan. Apabila polisi tidak mampu mengendalikan kerusuhan tersebut, maka berdasarkan perintah presiden, TNI dapat dikerahkan. Ketiga, eskalasi keadaan darurat. Berdasarkan  Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, mensyaratkan dua keadaan pengerahan TNI, yakni deklarasi keadaan darurat militer dan darurat perang. Kedua keadaan ini mensyaratkan tugas pemerintahan  dikendalikan oleh militer berdasarkan keputusan presiden bersama DPR.
         Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang TNI, tidak terdapat satu pasal yang mensyaratkan pergelaran TNI dalam bentuk komando-komando teritorial dan satuan-satuan tempur.  Di pasal 5 Undang-Undang 32 Tahun 2004, bahkan secara tegas mengemukakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan  tugasnya berdasarkan  kebijakan dan keputusan politik. Hal tersebut mengidikasikan, bahwa kedaulatan rakyat yang diwakilkan kepada pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat yang menentukan pengerahan dan penggunaan TNI. Sedangkan, penggunaan komando teritorial, hanya ditegaskan pada Peraturan Pemerintah  23 Tahun 1959 Tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Efektifitas penggunaan komando-komando teritorial hanya pada saat keadaan darurat militer dan darurat perang, bukan pada masa damai. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, di masa damai pergelaran pasukan TNI, baik dalam bentuk komando-komando teritorial maupun satuan-satuan tempur tidak memiliki payung hukum yang memberikan legalitas.
         Pada masa damai seluruh fungsi pemberdayaan wilayah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dibawah koordinasi pemerintah pusat. Hal tersebut membuat NTT sebagai salah satu wilayah terdepan, sangat tidak efektif jika komando-komando teritorial yang ada dan yang akan ditambah tidak dikoreksi. 

Proporsional dan Profesionalisme
           Pergelaran pasukan di NTT seharusnya dilihat dari kondisi geografis berupa wilayah kepulauan. Berdasarkan Buku Putih Pertahanan tahun 2008, fungsi pertahanan nasional harus disesuaikan dengan kondisi geografis suatu wilayah. Namun, dalam prakteknya pergelaran pasukan di wilayah-wilayah kepulauan justru didominasi oleh matra darat.
          NTT adalah wilayah dengan jumlah pulau 566 pulau dan hanya 42 pulau diantaranya yang sudah ditempati oleh 4.679. 316 penduduk. Wilayah NTT didominasi oleh  daerah-daerah berbentuk pegunungan dan perbukitan dengan sedikit daerah dataran. Berdasarkan kondisi geografi tersebut, idealnya proyeksi kekuatan TNI adalah pembanguan matra laut (Angkatan Laut) dan matra udara (Angkatan Udara). Di NTT hanya terdapat satu pangkalan laut AL (Lanal) yang berada di Kupang. Pangkalan laut tersebut berada di bawah komando Pangkalan Laut Utama AL (Lantamal) VIII yang bermarkas di Ambon. Melihat posisi strategis Indonesia yang berbatasan langsung dengan Australia, maka sangat rasional jika perlu ditambahkan satu pangkalan laut dengan dukungan prasarana minimal seperti radar yang memadai. Sebagai perbandingan berdasarkan laporan International Institute for Strategic Studiestahun 2010 yang berbasis di Inggris dan Buku Putih Pertahanan Australia Tahun 2007, Australia sedang dan akan mengembangkan pertahanan maritim di wilayah Asia Pasifik sampai tahun 2033, dimana pada tahun tersebut Australia akan memiliki 12 kapal selam berkekuatan nuklir (nuclear-submarine) dan diproyeksikan memiliki satu kapal induk (aircraft carrier). Hal tersebut membuat kebutuhan penguatan Angkatan Laut di NTT menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
         Demikian pula pangkalan udara (Lanud) Penfui yang menjadi subordinat dari Komando Operasional AU (Koops) II bermarkas di Makasar. Prasarana minimal seperti rudal, sangat membantu untuk melakukan tugas pengintaian, pengawasan dan penindakan oleh kedua angkatan tersebut.
          Namun demikian, yang perlu ditekankan adalah pembangunan kekuatan baik pangkalan laut maupun pangkalan udara  dan seharusnya satuan tempur darat di wilayah NTT harus ditempatkan di wilayah terluar dari pulau. Hal ini bukan untuk memprovokasi negara lain, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah nasional dan mengurangi gesekan-gesekan dengan masyarakat sipil.
          Pergelaran pasukan di NTT sampai tahun 2024 merupakan bagian dari pembangunan postur pertahanan TNI 2024. Postur pertahanan TNI terdiri atas tiga komponen utama. Pertama, pembangunan kekuatan yang terdiri dari satuan-satuan tempur seperti batalyon infanteri, batalyon kavaleri dan zeni tempur. Kedua, pembangunan kemampuan. Pembangunan kemampuan ditujukkan bagi prajurit-prajurit TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Kemampuan yang ditingkatkan adalah daya tembak dan dan daya gerak. Daya tembak berkaitan dengan kemampuan persejantaan dan teknologi militer, sedangkan daya gerak merupakan kemampuan prajurit dalam melakukan operasional taktis melalui mobilisasi. Ketiga adalah pergelaran. Pergelaran terdiri dari pembangunan komando-komando teritorial dan markas brigade. Kedua bentuk pergelaran tersebut menjalankan fungsi koordinasi terhadap satuan-satuan tempur yang ditempatkan di wilayah-wilayah NKRI.
          Berdasarkan postur pertahanan tersebut menempatkan NTT sebagai bagian dari wilayah terdepan yang diproyeksikan sebagai daerah pertahanan utama, mengingat perbatasan NTT dengan kedua negara, yakni Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dan Australia. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan terdapat banyak penyimpangan khususnya dalam tata hubungan sipil dan militer, serta karakteristik pasukan yang berada di wilayah seperti NTT tidak sesuai dengan arah pembangunan daerah tersebut.

Hak Asasi Manusia
           Berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dari tahun        Januari 2009 sampai tahun Maret 2011, terdapat 11 kasus pelanggaran ham yang terjadi di NTT. Semua kasus tersebut melibatkan baik anggota maupun lembaga pemberdayaan wilayah TNI terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia masyarakat sipil. Kasus-kasus tersebut diringkas menjadi kasus pelanggaran hak kebebasan pribadi, hak kesejahteraan hidup, hak kesusilaan dan hak atas hidup. Salah satu pelanggaran ham yang masih diproses adalah kematian Charles Mali (21 tahun) di Atambua oleh sembilan anggota  Yonif 744/Satya Yudha Bakti. Belum lagi indikasi perlindungan TNI terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan eksplorasi di daerah-daerah yang kaya mangan, emas, biji besi, maupun tenaga geothermal.
           Berdasarkan laporan tersebut dapat dijelaskan bahwa keberadaan TNI yang begitu banyak, terutama di NTT sampai tahun 2024 akan menimbulkan gesekan dan ketegangan antara militer dan sipil, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan konflik sipil dengan militer.
           Penolakan warga masyarakat di Ende, Nangapenda,dan Maumere terhadap pembangunan Korem beberapa tahun lalu. Penolakan terhadap pembangunan markas brigade infanteri di Camplong, serta konflik lahan milik Petrus Tilis dengan TNI untuk kebutuhan pembangunan markas teritorial pada tahun 2009, merupakan bentuk-bentuk kesadaran dan kewaspadaan warga terhadap pentingnya tata kelola hubungan sipil dan militer berdasarkan penghargaan atas hak asasi warga negara. Hak asasi manusia merupakan bagian integral dalam sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa ini, sehingga seluruh komponen bangsa harus menginternailisasi nilai-nilai demokrasi ke dalam praktek tugas kelembagaan, termasuk TNI.
            Idealnya hubungan sipil dengan militer (Huntington:1957) adalah kontrol sipil objektif. Pola hubungan sipil dengan militer dalam kontrol sipil objektif adalah militer merupakan subordinasi sipil dan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada supremasi sipil. Model ini menuntut kepatuhan dan kesadaran militer untuk meneirma pilihan demokrasi yang dipilih oleh  masyarakat. Namun, dengan catatan sipil harus menghormati otoritas internal militer dalam membangun seluruh struktur dan mekanisme kelembagaannya.  Model ini sangat berbeda dengan kontrol sipil subjektif yang menempatkan militer sebagai alat kekuasaan atau partai tertentu. Model tersebut pernah dilakukan ketika era orde baru.
           Berdasarkan kontrol sipil objektif, TNI harus tunduk terhadap otoritas sipil dalam mengatur pemberdayaan wilayah suatu daerah di masa damai. Pembanguan berbagai komando teritorial di  NTT oleh TNI seharusnya mendapat persejutuan dan konsensus sipil, baik pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. TNI tidak memiliki payung hukum legal untuk membangun sejumlah komando teritorial dan satuan-satuan tempur. Tanpa adanya persetujuan dari masyarakat maupun pemerintah daerah NTT, sejumlah besar proyek pengembangan markas-markas komando teritorial dan satuan tempur  harus dihentikan atau ditinjau kembali. Pemaksaaan terhadap pembangunan komando-komando teritorial maupun satuan-satuan tempur merupakan bentuk penyimpangan yang dikategorikan dalam ranah demokrasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
           Dampak pelanggaran ham seperti diatas dapat dieliminasi dengan pemetaan pembangunan kekuatan militer TNI secara proposional. Pembangunan pangkalan-pangkalan TNI dan keberadaan komando-komando teritorial, serta satuan-satuan tempur di NTT harus ditempatkan di wilayah terluar pulau dan bukan ditempatkan di tengah-tengah wilayah padat penduduk. Selanjutnya para prajurit yang ditempatkan di wilayah-wilayah terdepan, harus dibekali dengan kemampuan ham yang memadai, baik sebelum penempatan, penempatan dan pasca penempatan. Kemampuan seperti ini harus terus dievaluasi dengan memberikan penghargaan dan hukuman yang layak.

Karakteristik Pasukan
           Berdasarkan SK KASAD NO. 36/X/2006, pergelaran satuan-satuan tempur di wilayah NTT berkarteristik ofensif. Karakterristik ini dapat dilihat dari jumlah kesatuan infanteri, kavaleri maupun zeni yang ditempatkan, baik di wilayah perbatasan (Timor Barat)  maupun wilayah lain seperti Flores dan Sumba. Satuan-satuan tempur yang direncanakan untuk dibangun adalah  1 batalyon infanteri (Yonif) diperkuat dari Yonif 744 yang akan ditempatkan di Atambua,  2 yonif di Maumere dan Kefamenanu, serta 1 detasemen zeni tempur (Denzipur) di Kupang. Sedangkan berdasarkan pernyataan Komandan Korem 161/Wirasakti, Kol. I Dewa Ketut Siangan akan ditambahkan 1 batalyon artileri udara (Yonarhanud) di Soe, 1 batalyon kavaleri (Yonkav) di Atambua, dan 1 batalyon artileri medan (Yonarmed) di Kefamenanu.
            Sedangkan unsur-unsur administrasi yang sebenarnya cocok dengan arah pembangunan daerah, seperti batalyon kesehatan (yonkes), batalyon perbekalan dan angkutan (Yonbekang) tidak dinyakatakan dalam surat keputusan tersebut maupun dalam pernyataan komandan Korem 161. Melihat kebutuhan masyarakat NTT, seperti di wilayah perbatasan batalyon kesehatan dapat didayagunakan untuk membantu masyarakat sipil, bukan batalyon tempur.
           Karateristik dari empat unsur tempur yakni, infanteri, artileri, kavaleri dan zeni adalah ofensif. Hal tersebut mengidikasikan perbatasan RI-RDTL berada dalam tingkat kerawanan militer, bahkan kerawanan perang. Unsur infanteri dan kavaleri bertugas menghancurkan barikade pertahanan musuh. Unsur kavaleri bertugas mendukung kekuatan infanteri dan artileri untuk menghancurkan kekuatan utama musuh.  Kavaleri dipersenjatai dengan panser dan tank sebagai kekuatan utama. Unsur perbantuan yakni zeni yang terdiri dari tenaga ahli dan logistik.
           Berdasarkan karakteristik tersebut, pergelaran pasukan TNI di wilayah NTT cenderung mengedepankan pertempuran fisik di wilayah yang dinilai rawan konflik. Padahal, wilayah NTT jauh dari kriteria rawan konflik, sehingga pergelaran pasukan tersebut cenderung dipaksakan.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, pemetaan atas permasalahan di NTT, khususnya di wilayah perbatasan adalah permasalahan non-tradisional. Permasalahan non-tradisional berdasarkan surat keputusan tersebut adalah lintas batas ilegal, penyeludupan kebutuhan pokok dan tapal batas yang masih terus dibahas oleh pemerintah RI dan RDTL. Selain masalah-masalah tersebut, berdasarkan temuan di lapangan, permasalahan non-tradisional lainnya adalah penangkapan ikan ilegal dan  penyelundupan kayu ilegal, serta penggarapan kebun secara ilegal. Berdasarkan ancaman-ancaman non-tradisional tersebut, seharusnya otoritas sipil seperti dinas imigrasi, dinas bea dan cukai, serta polisi setempat yang menangani dan menyelesaikan, bukan TNI. TNI hanya ditempatkan sebatas menjalankan fungsi pertahanan, yakni menjaga wilayah perbatasan dengan jumlah yang proporsional dan mengedepankan profesionalitas militer.
Pergelaran pasukan TNI harus dikaji secara komprehensif.
            NTT adalah wilayah dengan karakteristik tersendiri sebagai wilayah kepulauan dengan tingkat pembangunan minimal. Penambahan pasukan yang begitu banyak hanya akan menimbulkan efek yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
           Markas Besar TNI perlu meninjau kembali pergelaran pasukan yang sangat masif di wilayah kepulauan , seperti NTT. Idealnya dengan jumlah anggaran pertahanan yang mencapai 0,75% (2010) dari pendapatan nasional, seharusnya pergelaran pasukan perlu ditinjau kembali. Hal tersebut mengingat kebutuhan paling mendesak adalah penguatan alat utama sistem pertahanan TNI yang jauh dari standar memadai untuk menjaga kedaulatan nasional. Selain itu pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas dan supremasi sipil harus terus memantau rencana pergelaran pasukan yang sangat berpotensi meningkatkan ketegangan dengan masyarakat sipil. Kelompok masyarakat maupun lembaga keagamaan yang menjadi panutan masyarakat harus terus mendorong upaya peninjauan kembali pergelaran pasukan TNI, khususnya matra darat.
          NTT adalah wilayah terdepan yang perlu mengedepankan persepektif pembangunan berbasis kearifan lokal. Menjadi tanggungjawab seluruh komponen masyarakat NTT untuk memetakkan prioritas pemberdayaan wilayah untuk kesejateraan masyarakat seluruhnya. Oleh karena itu, hendaknya pendekatan militeristik tidak perlu mencampuri bahkan menghambat proses pembanguan NTT. Proyeksi pergelaran pasukan TNI di NTT harus ditinjau kembali, karena sangat tidak sesuai dengan proses pembangunan daerah yang terus dilakukan.*

Selasa, 07 Juni 2011

Geng Motor IMUT: Siapkan Bengkel Inovasi

"Bengkel ide dan inovasi. Mulai dari lampu biogas, sampai pembangkit listrik dari sampah elektronik"

Geng motor iMuT adalah salah satu komunitas inovator di Kupang. Geng motor iMuT ini, adalah komunitas dengan 50 orang anggota bermotor aktif yang datang dari latarbelakang pekerjaan yang juga beragam. Ada yang PNS, Pegawai Bank, LSM, Pegawai Perusahaan dan Kantor Swasta.

Setelah mengikuti visioning bersama PIKUL, Geng motor IMUT merencanakan apa yang mereka sebut dengan Bengkel Inovasi. "Bengkel inovasi adalah tempat kami menghasilkan sejumlah kreatifitas inovasi dalam bentuk teknologi tepat guna yang murah, mudah dan ramah lingkungan. Dari bengkel inovasi inilah, kemudian semua proptotipe dan percobaan ide inovasi teknologi dibuat dan terus berevolusi sampai nanti dapat kami terapkan di masyarakat" jelas Frits Nggili, kordinator umum Geng Motor IMUT.
Ada beberapa ide inovasi yang direncanakan dimulai di bengkel inovasi antara lain; pembuatan Digester Portable (tabung fermentasi penghasil biogas yang bisa dipindah-pindahkan) baik untuk bahan baku biogas dari ekstrak cair maupun padat (disebut dengan DePo BiMuT S-002), kompor hemat biogas (Kompor BiMuTy X-004), pengembangan penampungan Biogas dari tabung bekas isi ulang freon AC dan drum bekas, lampu Biogas, desalinasi air laut panas matahari, briket arang dan kompor briket arang, drum asap cair, drum kapiler (pengganti dinamo air), panel surya dari limbah elektronik, pembangkit listrik tenaga air/Microhydro, kincir angin untuk pembangkit listrik.

Hasil dari percobaan inovasi ini direncanakan akan diterapkan dan dicoba pada 4 kelurahan di Kota Kupang yaitu Bakunase, Oetete, Oesapa, Airnona dan 1 lagi di desa Tanini-Kec. Takari, Kab.Kupang.

"Ini beberapa mimpi kecil kami. Mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi banyak orang. Semoga mendapat masukan, bantuan dari semua yang peduli, karena itulah harapan besar komunitas kami ini" pinta Donald Manngi, salah satu anggota geng motor yang punya mantra "Tapaleuk Urus Ternak” ini. Berkat kemampuan inovasi yang dilakukan, Geng Motor IMUT memenangkan NTT Academia Award, 2010.***(danny)

Jumat, 06 Mei 2011

Profil Geng Motor iMuT


Geng Motor iMuT
(Aliansi Masyarakat Peduli Ternak = inovasi, Mobilisasi untuk Transformasi) NTT
Jl. Souverdi no.72-Kelurahan Oebufu, RT.005/RW.001
Facebook: Group Geng Motor iMuT (Aliansi Masyarakat Peduli Ternak)
Siapa Kami?,- Komunitas ini dibentuk berdasarkan beberapa pemikiran:
NTT sebagai gudang ternak makin banyak dipertanyakan, bahkan dengan menurunnya jumlah ternak di propinsi ini, maka bisa jadi itu tinggal kenangan. Untuk mewujudkan kembali, dibutuhkan upaya-upaya konkrit. Sejak 2005, para alumni Fakultas Peternakan Undana (FAPET) sering berdiskusi informal tentang hal ini, dan memulai beberapa upaya konkrit di bidang pertanian-peternakan (yang bagi sebagian besar masyarakat NTT tidak bisa dipisahkan).

FAPET Undana sebagai fakultas tertua, telah menghasilkan ribuan sarjana peternakan. Sayangnya pencapaian ini berbanding terbalik dengan kondisi peternakan di NTT. Padahal, di tingkat minimal, setiap sarjana harus menghasilkan sebuah skripsi penelitian ilmiah di bidang ini, yang dimaksudkan menjadi keahlian khususnya dan selanjutnya dikembangkan di masyarakat. Keahlian-keahlian ini banyak yang mati, seiring dengan melencengnya pilihan-pilihan pekerjaan para sarjana tersebut. Banyak, barangkali karena ketersediaan lapangan kerja yang terbatas, memilih menjadi PNS, pegawai bank, atau aktif di partai politik yang tidak berhubungan dan tidak membutuhkan keahlian sebagai sarjana peternakan. Kalaupun ada penempatan sarjana peternakan sebagai PNS misalnya, fungsinya hanya sebatas SK Pengangkatan, dan selanjutnya menjalani kerja-kerja administrasi kantoran. Bukan berarti para sarjana peternakan itu tidak mampu bekerja administasi, tetapi ini tetap menjadi penyia-nyiaan sumber daya. Padahal di sisi lain, sumber daya ini sangat dibutuhkan untuk pengembangan peternakan yang sudah menjadi program pemerintah juga. Akibatnya, tidak mengejutkan, bila para sarjana peternakan itu melupakan ilmunya, bahkan melupakan judul skripsinya.

Di sisi lain, ada banyak calon-calon sarjana peternakan di FAPET Undana sekarang ini. Mereka ini perlu dipersiapkan agar tidak terjebak dalam disparitas pekerjaan dan memastikan ilmu mereka terpakai dimanapun mereka berada. Ada fakta yang menyedihkan saat ini, dimana FAPET Undana mulai kehilangan peminat atau menjadi pilihan karena kecelakaan saja. Akibatnya, ada informasi bahwa FAPET Undana akan dimergerkan dengan Faperta dan menjadi jurusan peternakan saja. Bahkan yang sudah terjadi, ada reduksi jurusan di FAPET, dimana semua jurusan (produksi ternak, nutrisi dan makanan ternak) dilebur menjadi jurusan peternakan saja. Sementara para dosen lebih banyak mengurus proyek-proyek pribadi daripada mempromosikan FAPET ke publik, yang hasilnya tetap saja tidak berkontribusi pada pengembangan peternakan di NTT.

Peternakan dan pertanian adalah penopang hidup utama sebagian besar masyarakat NTT. Keseluruhan rantai nilai peternakan: manajemen produksi, saprodi maupun pasca panen (pengolahan, pemasaran dan pengolahan limbah) tidak dapat diurus hanya dengan intervensi di satu titik saja atau yang terbatas proyek saja. Kami percaya bahwa para peternak memiliki kemampuan untuk mandiri, bila ada yang bersedia menjadi teman diskusi dan memberikan informasi-informasi teknik-tekni terbaru dan terobosan ilmiah di bidang ini.

Maka kami mencari formula baru, baik untuk menjaga agar ilmu peternakan kami tidak mati ditelan waktu, maupun untuk memberi manfaat bagi petani-peternak di propinsi ini. Formula ini kami temukan dalam bentuk Geng Motor iMuT (Aliansi Masyarakat Peduli Ternak). Ekstraksi kapasitas anggota pada masalah pertanian-peternakan sering kami lakukan pada waktu senggang atau libur dengan cara bermotor ke kampung-kampung, di Timor Barat dan sudah sampai ke pulau Rote Ndao.

Geng motor iMuT ini, hanya komunitas kecil dengan 50 orang anggota aktif, yang memiliki 30 motor pribadi. Jumlah ini diluar 460 anggota pasif sebagai kawan diskusi di Facebook Group dan Japri lewat Telp, SMS dan Email. Latarbelakang pekerjaan kumunitas kami juga beragam, ada yang PNS, Pegawai Bank, LSM, Pegawai Perusahaan dan Kantor Swasta.

Struktur Organisasi,- Adapun struktur kepengurusan geng motor iMuT adalah sebagai berikut:
Koodinator Umum : Noverius H. Nggili, S.Pt
  • Divisi Data Base : Godlif A. Tabun, S.Pt; Petmi Amtiran, S.Pt; Semi Tefa, Silvester Tamu Ama; dan Julius Bily.
  • Divisi Kampanye dan Kemitraan : Donald W. Mangngi, S.Pt; Gerson Bira, S.Pt; Engky Besie; Rubenson Hibu; dan Riko Taopan.
  • Divisi Mobilisasi dan Transformasi : Jurgen E. Nubatonis, S.Pt; Hendra Taosu, S.Pt; Yulius Seli; Engelbertus W. E. Tah; Arnol Sinlae; dan Yan Tuka Ulu.
  • Divisi Inovasi : Gunawan Dwi Junianto, S.Pt; Noldi Franklin, ST, Melkianus Suni; Monita Benu; Alfred Nubatonis; dan Jemry Ndeo.
  • Divisi Entrepreneurship : Ary Pelokila, S.Pt; Alfrid Riwu; Emanuel Sardedi; Jefrikson Buky; Ofrianus Manu; dan Ermi Adji.

Peta Jalan,- Geng motor iMuT memulai langkah karya dengan terlebih dahulu melakukan Visioning Komunitas berbasis Apresiative Inquiry untuk menemukan target kerja dalam bentuk mimpi komunitas; menggali kekuatan komunitas, baik itu kekuatan pribadi maupun jaringan; menentukan peta jalan perubahan dalam bentuk tahapan prioritas agenda kerja selama lima tahun ke depan; serta menemukan mantra sukses sebagai motto komunitas dan juga logo komunitas kami. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 12-14 Januari 2010 di Kantor Perkumpulan PIKUL.

Adapun mantra sukses kami yaitu: “Tapaleuk Urus Ternak”. Dengan mantra ini, selain sebagai identitas kami, juga sekaligus memotivasi kami untuk mencintai dan berkarya dalam bidang peternakan sesuai prioritas agenda kerja, walaupun sebagian dari kami yang aktif bukan berprofesi sebagai peternak aktif.

Mimpi komunitas kami untuk lima tahun kedepan yaitu :
  • Tahun 2010-2011: Mengaplikasi Inovasi Pakan Ternak berbasis bahan lokal serta Pengolahan Limbah Peternakan, khususnya feces untuk kemandirian energi warga dalam bentuk Energi Alternatif (Biogas) serta Pupuk Organik untuk pertanian organik dan juga mengaplikasikan ramuan pestisida/herbisida organik. Selain itu, kami juga akan membuat beberapa proptotype dan mengembangkan teknologi tepat guna yang murah, mudah dan ramah lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan kemandirian energi, air dan pangan guna peningkatan produksi pertanian-peternakan. Tahapan ini terus dilanjutkan sampai waktu-waktu mendatang guna perbaikan dan penyempurnaan teknologi tepat guna yang sudah dibuat serta menelurkan inovasi lagi baru lewat sebuah BENGKEL INOVASI. 
  • Tahun 2011-2012: Menciptakan Peternak sebagai Dukun Ternak, dimana kami akan, bersama para peternak, menggali kembali dan memperkaya penggunaan bahan-bahan lokal dan tradisional sebagai obat penyakit ternak. 
  • Tahun 2012-2013: Menciptakan Peternak Cilik dalam bentuk Lomba Memelihara Ternak Ayam Kampung dan Cerdas Cermat Peternakan. 
  • Tahun 2013-2014: Pengembangan Rusa Timor sebagai Satwa Harapan yang cocok untuk usaha ternak budidaya.
  • Tahun 2014-2015: Menciptakan Kampung Wisata Pertanian-peternakan dan Kontes Ayam dan Babi Kampung.
    Bentuk Kreatifitas,- Untuk tahun 2011-2012, beberapa rencana kegiatan yang akan dilaksanakan per divisi adalah:
    Divisi Data Base
    • Database anggota Database kampung yang dijelajahi
    • Membuat modul dan komik pertanian-peternakan biosiklus
    • Mengembangkan sistem informasi penanggulangan penyakit dan hama tanaman lewat sms.
    Divisi Kampanye dan Kemitraan
    • Mengkampanyekan kampung mandiri energi dengan teknologi tepat guna, murah dan ramah lingkungan.
    • Membuka jaringan kemitraan dengan semua pihak yang searah dengan gerakan geng motor iMuT
    • Mempersiapkan Rencana mengajukan draft revisi Perda Kota Kupang Nomor: 10 tahun 2003 tentang Pengaturan, Penertiban dan Ijin Pemeliharaan Ternak di Kota Kupang.
    Divisi Mobilisasi dan Transformasi
    • Mencari, menjelajahi dan membangun komunikasi dengan individu, komunitas pada kampung sasaran.
    Divisi Inovasi
    • Membuka Bengkel Inovasi
    • Menemukan dan mengembangkan Inovasi Teknologi Tepat Guna, Murah dan Ramah Lingkungan:
    • Digester Portable Biogas Cair plus Penampung Gas dari Ban dalam bekas dan Pencampur Portable Ekstrak Faces ke Digester Portable dalam bentuk speda Statis - “DePo BiMuT S-002”,
    1. Digester Portable Biogas Padat-”DePo BiMuT A-001”,
    2. Kompor Hemat Biogas-”BiMuTy X 004”,
    3. Pengembangan Penampungan Biogas dari Tabung Bekas Isi Ulang Freon AC,
    4. Lampu Biogas- “LampiMuT P 001”
    5. Kompor Panas Matahari,
    6. Kompor Bioetanol,
    7. Kompor Biomassa,
    8. Briket Arang dan Kompor Briket Arang,
    9. Drum Asap Cair,
    10. Alat Desalinasi Air Laut manjadi air tawar tanpa mesin,
    11. Drum Kapiler pengganti dinamo air,
    12. Panel Surya dari Limbah Elektronik,
    13. Pembangkit Listrik Microhidro,
    14. Kincir Angin untuk Pembangkit Listrik.
    • Sharing pengetahuan perbengkelan las dan inovasi untuk internal sesama anggota geng motor iMuT
    Divisi Entrepreneurship
    • Belajar pengetahuan Manejerial (Keuangan)
    • Memperluas usaha Kafe iMuT
    • Membuka Usaha Peternakan dan Pertanian
    • Pembentukan Koperasi Ternak dan Inovasi
    Untuk Tahun 2010-2011 ini kami telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
    1. Tanggal 14 April 2010, Perakitan Prototipe Digester Biogas Portable Versi Geng Motor iMuT- DePo BiMuT S-001, dilanjutkan dengan pengisian bahan baku, perakitan kompor biogas dan 21 hari kemudian kami sudah menikmati biogas tersebut. Bahan baku biogas dari faces 2 ekor ternak babi dan dapat menyalakankan kompor biogas selama 45 menit.
    2. Bulan Pebruari 2010 Tapaleuk ke Pitai Kecamatan Sulamu, Kab.Kupang. Bersama dengan Forum Akademia NTT (FAN-NTT), melakukan beberapa pelatihan manejemen peternakan, yakni Pelatihan Pembuatan Blok Suplemen Pakan Gula Lontar (BSPGL), Pengenalan pakan lokal ternak babi yang bermutu dan pelatihan pembuatan pupuk bokashi semak bunga putih (Chromolaena odorata). Selain itu juga kami berbagi beberapa cerita tentang pertanian organik seperti pembuatan infus dan mulsa pada tanaman pertanian di daerah yang kekurangan air.
    3. Tanggal 13 Agustus 2010 kami diundang untuk terlibat dalam Pasar Inovasi Kreatif di Kelurahan Bakunase. Dalam pasar inovasi tersebut, kami membagikan beberapa materi seperti cara pembuatan dan penggunaan biogas (degester dan kompor biogas), pembuatan kompor bio etanol yang memanfaatkan sopi sebagai sumber energi, pembuatan Blok Suplement Pakan Gula Lontar (BSPGL) untuk ternak sapi, pembuatan pupuk Bokashi dan pupuk hijau serta manajemen pakan ternak babi. Melalui pihak kelurahan, dalam hal ini Lurah Bakunase, Bustaman Marolah, kami langsung mengaplikasikan Pembuatan dan Pengoperasian Digester, Penampung Biogas dan Kompor Biogas di salam satu RT di Bakunase.
    4. Tanggal 29 Agustus 2010 kami membuat penyuluhan dan praktek pupuk Bokhasi kepada Kelompok Pecinta Tanaman Hias di Kelurahan Airnona.
    5. Tanggal 2 September kami diminta untuk Sosialisasi konversi energi dalam bentuk Biogas kepada ibu-ibu PKK di kelurahan Bakunase, yang berlangsung di kantor lurah bakunase.
    6. Tanggal 10 September 2010 kami diundang oleh PMPB-NTT untuk melakukan penyuluhan bokhasi, BSPGL dan sosialisasi biogas kepada masyarakat desa Oeprigi, Kecamatan Noemuti, Kab. TTU.
    7. Tanggal 29-30 0ktober 2010 bersama Komisariat Anak Domba (KOMANDO) melakukan penyuluhan dan praktek pembuatan BSPGL untuk ternak sapi, bokashi dengan memanfaaatkan Chromolaena odorata dan biogas menggunakan feses ternak babi dan sapi sebagai sumber energi alternatif di jemaat Nazareth Puru, desa Merbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang. 
    8. Visioning Komunitas dan Pelatihan Peternakan Babi Kampung di PKBM Sonaf Martin (Takari) pada tanggal 3-6 November 2010.
    9. Tanggal 12 Oktober 2010 kami melakukan Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Pengolahan Tahu Tempe Menjadi Biogas kepada 33 pengusaha tahu tempe di Kelurahan Bakunase. Sosialisasi ini merupakan tawaran solusi kami terhadap persoalan penanganan limbah tahu-tempe yang mencemari tanah dan udara di wilayah Kelurahan Bakunase.
    10. Ide kami tentang biogas diterima sehingga pada tanggal 13-16 Oktober 2010 kami melakukan perakitan degester biogas di Kelurahan Bakunase. Kami diminta untuk membuat degester biogas di pabrik tahu milik Mas Joko. Kegiatan yang kami lakukan di Kelurahan Bakunase, setidaknya menyumbangkan kebanggaan, karena dengan itu akhirnya Kelurahan Bakunase keluar sebagai juara pertama Lomba KGC Kota Kupang tahun 2010 ini. 
    11. Tanggal 03 November 2010, kemi melakukan Visioning Komunitas dan Pelatihan Manajemen Peternakan Babi bagi warga belajar PKBM "Sonaf Marthin" di Desa Tanini, Kec Takari-Kab. Kupang. 
    12. Tanggal 18 Desember 2010, Geng Motor iMuT menerima Academia Award FAN NTT tahun 2010 untuk kategori I bidang Sains dan Inovasi Keteknikan dengan Karya: Inovator teknologi terapan dengan memanfaatkan limbah ternak dan limbah industri rumah tangga menjadi biogas.  
    13. Tanggal 08 Januari 2011, Geng Motor iMuT menggelar kampanye biogas dan pengolahan sampah organik melalui pembukaan kafe jalanan iMuT, di jalan Eltari I (sekitar depan rumah jabatan Gub NTT), Menu Spesial: NabiMuT (Nasi Babi iMut) dan KopiMuT (Kopi iMuT-khusus kopi Lokal NTT). 
    14. Tanggal 18-21 Januari 2010, kami melakukan evaluasi kegiatan visioning dan pelatihan peternakan babi di sonaf Marthin-Taemaman-dese Tanini, sekaligus mengantar Sonaf Marthin mendapat bantuan Pra Koperasi dari pemerintah Propinsi NTT.
    15. Tanggal 28 Januari 2011, kami melakukan sosialisasi pemanfaatan limbah (faces) ternak babi menjadi biogas dengan degester portable bagi peternak babi dan ibu rumah tangga di RT 38-Kelurahan Oesapa, atas kerjasama dengan Pemerintah Kelurahan Oesapa. Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan degester bagi satu kelompok peternak babi. 
    16. Visioning berbasis Apresiative Inquiry bagi mahasiswa baru Fapet Undana, tanggal 3, 6 dan 13 Januari 2011 di Kampus Fapet Undana.
    17. Tanggal 3-6 Maret 2011, di jemaat Sion Keka Nusak, desa InaOe – Kecamatan Rote Selatan, kami melakukan kegiatan pengabdian dalam bentuk sosialisasi dan praktek pembuatan digester portable biogas- DePo BiMuTy S-001, kompor BiMuTy X-004, Dukun Ternak, Pembuatan BSPGL, Pembuatan Bokashi Cromolena O, Pembuatan VCO, Minyak Kelapa dari Limbah VCO, Pembuatan Anggur Kelapa dari Limbah VCO dan Anggur Pisang.